Manokwari, TABURAPOS.CO – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengingatkan kepada seluruh Dinas PPPA di Papua Barat untuk melaporkan data kekerasan di simpony PPPA.
Ayu Bintang mengatakan, pelaporan data kekerasan disampaikan ke simpony karena menjadi salah satu indikator yang harus atau wajib dilakukan Dinas PPPA di daerah karena berkaitan dengan penanganan dan bantuan yang disalurkan.
I Gusti Ayu Bintang menjelaskan, mengenai DAK non fisik yang sudah disalurkan memiliki beberapa indikator yang harus menjadi perhatian dan penyaluran berikutnya yang mana tidak terlepas dari kesepakatan bersama Kementerian PPPA dengan Bappenas, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Beberapa indikator yang harus diikuti Dinas PPPA yang ada di daerah meliputi, melaporkan data kekerasan ke simpony PPPA, membentuk Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mendapat apresiasi atau penghargaan soal Kabupaten atau Kota Layak Anak (KLA) setingkat utama atau Pratama, dan sebagainya.
“Makanya kami harapkan bagi teman-teman di Manokwari jika ada kekerasan terjadi tolong dilaporkan ke simpony PPA karena itu karena menjadi indikator bagi kami mengucurkan dana DAK non fisik tersebut,” kata I Gusti menjawab para wartawan saat berada di Bandara Rendani Manokwari, Selasa (04/10).
Menurutnya I Gusti, konsekuensi yang diterima daerah jika salah satu indikator tidak terpenuhi adalah DAK non fisik tidak disalurkan pada tahun berikutnya.
“Kami akan bicarakan lebih detail lagi dengan dinas PPPA karena seperti di Sorong tadi juga kita ketemu dinas PPPA disana saat kmi transit, kasus kekerasan disana sangat tinggi tapi tidak mendapatkan DAK non fisik karena setelah ditanya mereka tidak melaporkan kasus kekerasan ke simpony sehingga kami tidak tahu,” tuturnya.
Penyaluran DAK non fisik peruntukannya lebih banyak untuk penanganan kasus kekerasan, dimana dari jumlah dana yang dikucurkan, 30 persen untuk peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan 70 persen untuk penanganan kasus kekerasan.
“Makanya indikator menjadi penting untuk kita menurunkan anggaran itu, kalau ada kasus di daerah tersebut kita gelontorkan anggaran tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemda Manokwari Setujui 270 Kampung Pemekaran
I Gusti menambahkan bahwa pengucuran DAK non fisik ke daerah-daerah sudah diberlakukan sejak tahun 2021. Jika serapan anggarannya sangat rendah dibawah 25 persen meskipun indikator memenuhi kriteria maka DAK non fisik tidak disalurkan di tahun berikutnya.
“Kalau serapannya rendah di bawah 25 persen walaupun semua indikatornya terpenuhi, pelaporan ke simpony mereka ada, UPTD PPA juga ada, penghargaan KLA juga ada maka tetap DAK non fisik tahun 2023 tidak didapat lagi karena itu adalah panisme yang kita berikan. Itu menjadi catatan setiap bantuan pasti ada reword dan panismenya tidak sekedar kita gelontorkan,” tegasnya. [AND-R3]