Manokwari, TABURAPOS.CO – Polres Manokwari mensosialisasikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang KEEP dan KKEP terhadap seluruh personilnya di ruang data Polres Manokwari, Senin (3/10).
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H. Gultom mengatakan, tujuan sosialisasi untuk menjaga anggota agar bisa memahami aturan dan disiplin internal yang ada di tubuh Polri, sehingga bisa menghindari perbuatan yang secara aturan atau internal Polri dilarang dan bisa menerima sanksi apabila dilanggar.
“Sosialisasi dilaksanakan secara internal Polres Manokwari. Pembicara dalam kegiatan mengundang perwakilan STIH Manokwari dan pembicara internal, Wakapolres dan Kasi Propam,” ungkap Kapolres kepada Tabura Pos di Polres Manokwari, Senin (3/10).
BACA JUGA: 86 Orang Tewas Gara-gara Laka Lantas Dalam Setahun Terakhir
Substansi pembahasan dalam sosialisasi, jelas dia, terkait aturan kode etik profesi kepolisian dan pelaksanaan sidang kode etik.
Ia berharap, dengan sosialisasi ini, ke depan anggota lebih memahami aturan dari profesi kepolisian, tidak terjadi pelanggaran serta anggota bisa mengetahui hak dan kewajiban apabila mendapatkan sidang kode etik. [AND-R1]


















