Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah daerah (Pemda) Manokwari, menyiapkan pemekaran 5 distrik baru di tahun 2022 ini.
Kepala Bagian Pemerintah Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus Setda Manokwari, Samoel Aronggear, S. STP, M. Si, mengutarakan pemekaran 5 distrik merupakan upaya pemda Manokwari untuk memperpendek rentan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Aronggear, 5 calon distrik pemekaran yakni Distrik Aimasi, Distrik Mokwan, Distrik Masni Utara, Distrik Wasirawi, dan Distrik Moruj Mega, sudah diusulkan sejak lama, dan dilanjutkan prosesnya saat ini.
Namun karena ada perubahan regulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2008 ke PP Nomor 17 tahun 2018, maka ada perbedaan administrasi yang harus dilengkapi.
“Sesuai dengan arahan pak Bupati, kita dari bagian pemerintahan mencoba me-review kembali usulan kemarin, sekaligus verifikasi data, dan kami sudah mengundang kepala Distrik Prafi, kepala Distrik Masni, Warmare, dan Manokwari Utara,” jelas Aronggear kepada wartawan di kantornya, Rabu (5/10).
Aronggear menyebutkan, Distrik Warmare akan mekarkan satu distrik yakni, calon Distrik Mokwan, Distrik Prafi dan Distrik Warmare atas pembagian wilayah masing-masing akan mekarkan satu distrik, yakni calon Distrik Aimasi.
Selanjutnya, Distrik Masni akan mekarkan dua distrik, yakni calon Distrik Masni Utara dan Wasirawi. Sedangkan, Distrik Manokwari Utara akan mekarkan satu distrik, yakni calon Distrik Moruj Mega.
Aronggear mengungkapkan, pemekaran 5 distrik dimaksud, sudah dikonsultasikan ke Biro Pemerintahan Setda Papua Barat, dan draft Ranperdanya juga sudah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta sudah diserahkan ke DPRD Manokwari untuk dilakukan pembahasan.
“Sekarang, kami masih menunggu panggilan untuk pembahasan 5 distrik dimaksud. Setelah Ranperda ini sudah disahkan, akan kita bawa ke provinsi untuk divalidasi dna verifikasi ulang,” jelasnya.
Menurut informasi dari Kemengari, ungkap Aronggear, moratorium penerbitan kode wilayah masih berlaku sampai saat ini, sehingga 5 calon distrik yang akan dimekarkan, belum bisa mendapatkan kode wilayah, sampai tahapan pemilu 2024 selesai.
Namun begitu, lanjut Aronggear, pemerintah daerah tetap dipersilakan memproses administrasi secara berjenjang.
BACA JUGA: Oknum TNI-AD Mabuk Pukul Polisi ‘Diselesaikan’ secara Kekeluargaan
Aronggear optimis, setelah pemilu 2024 selesai, 5 calon distrik dimaksud akan terealisasi dan mendapatkan nomor kode wilayah dari pemerintah pusat agar tujuan pemekaran distrik untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dapat segera terimplementasikan.
“Mungkin sampai pemilu selesai baru dapat kode wilayah, tapi untuk persyaratan administrasinya sudah lengkap dan kami sudah serahkan, dokumen pendukung berjenjang dari bawah juga sudah kami siapkan. Jadi, juga tinggal masih menunggu,” pungkas Aronggear. [SDR-R3]