Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Satreskrim Polres Manokwari menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap korban, Aprince Sayori (20 tahun), Rabu (5/10).
Seperti diketahui, jenazah korban ditemukan warga sudah tidak bernyawa, Senin (12/9) silam. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini.
Sementara itu, proses rekonstruksi dilakukan di tujuh titik, yakni Taman Ria, Pasar Wosi, Pantai Rendani, Soribo, Jl. Drs. Esau Sesa, dan tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jenazah korban di samping tempat pembuangan sampah, Kampung Masyeti, Sowi Gunung atau di belakang perkantoran Gubernur Papua Barat, Arfai, Manokwari.

Dari pantauan Tabura Pos, rekonstruksi dihadiri Wakapolres Manokwari, Kompol Agustina Sineri, Kasat Reskrim, Iptu Arifal Utama, Kanit Pidum, Aipda Persly Nahuway, Kanit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ipda Devi Aryanti, tim Inafis, perwakilan kejaksaan, dan keluarga korban.
Dalam rekonstruksi itu, kedua tersangka, AT dan SI memperagakan 26 adegan, sedangkan peran dari korban, Aprince Sayori digantikan penyidik Satreskrim Polres Manokwari.

Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama melalui Kanit Pidum, Aipda Persly Nahuway menjelaskan, dari 26 adegan yang diperagakan sudah sesuai BAP (berita acara pemeriksaan), keterangan saksi maupun pelaku.
“Tidak ditemukan adanya fakta baru. Setelah rekonstruksi, selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan sambil menunggu hasil DNA dari Labfor di Jakarta, kemudian berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” jelas Nahuway kepada para wartawan usai menggelar rekonstruksi di TKP, kemarin.
BACA JUGA: Ratusan Suporter di Manokwari Doa dan Bakar Lilin Mengenang Tragedi Kanjuruhan
Diakuinya, hasil pemeriksaan di labfor sudah selesai, tinggal diambil. Ia menambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau kurungan 20 tahun pidana penjara. [AND-R1]