• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Dinas Perhubungan Manokwari Diminta Kaji Kembali Perbup Tentang Ojek

TaburaPos by TaburaPos
07/10/2022
in PAPUA BARAT
0
Dinas Perhubungan Manokwari Diminta Kaji Kembali Perbup Tentang Ojek

RDP antara DPRD, Pemda Manokwari, dan organisasi ojek di ruang rapat DPRD Manokwari, Kamis (6/10). TP/SDR

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Ketua organisasi bintang nusantara (Binus) ojek Manokwari, Anthon Worabai meminta Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Manokwari, untuk dapat mengkaji kembali draft peraturan bupati (Perbup) tentang penyesuaian tarif dan sistem zonasi yang akan diterapkan bagi pejasa ojek.

Di samping itu, Worabai juga berharap agar pengkajian kembali draft dimaksud dapat melibatkan organisasi pejasa ojek, agar sebagai pihak yang akan menjalankan Perbup tersebut tidak merasa dirugikan.

“Pemerintah dalam hal ini Dishub akan menyiapkan regulasi menyikapi penyesuaian kenaikan harga BBM, tetapi kita harus liat dulu apa isi draft itu. Tentu ojek punya kepentingan juga harus terakomodir,” ujar Worabai kepada wartawan setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemda Manokwari, di ruang rapat DPRD Manokwari, Kamis (6/10).

Dia mengatakan, draft Perbup yang nantinya menjadi regulasi yang wajib dipatuhi pejasa ojek akan mengatur tentang tariff. Akan tetapi penentuan tarif harus berdasarkan kesepakatan bersama.

Ketua Binus Manokwari, di Kantor DPRD Manokwari, Kamis (6/10). TP/SDR

Selain itu, menurut Worabai, sistem zonasi yang akan ditetapkan melalui Perbup harus dibicarakan dulu bersama organisasi pejasa ojek agar dalam pengimplementasiannya tidak memunculkan masalah baru.

“Pemerintah juga harus mengetahui apa yang dibutuhkan ojek, jangan menetapkan begitu saja. Misalnya sistem zonasi, dimana ojek tidak boleh beroperasi di jalan umum, apakah ini bisa diterima atau tidak. Oleh karena itu, harus melibatkan kita sebagai organisasi ojek,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam RDP tersebut, Wakil Ketua, Bons S. Rumbruren selaku pemimpin rapat, mendesak agar pemda Manokwari segera membuat regulasi yang mengatur tentang pejasa ojek di Manokwari, termasuk penyesuaian tarifnya pasca-kenaikan harga BBM.

Sementara, Kabid Angkutan Darat Dinas PKP Manokwari, Marthen L. Baransano menerangkan, draft Perbup tentang penyesuaian tarif ojek dan pengaturan operasinya sudah diajukan.

Selain penyesuaian tarif, ungkap dia, dalam draft Perbup dimaksud juga akan mengatur operasional ojek. Dimana, akan diterapkan sisten zonasi. Salah satunya, zonasi 1 meliputi wilayah Distrik Manokwari Barat.

BACA JUGA: Pemda Manokwari Resmi Gabung Cities4Forests WRI Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Dia mengungkapkan, pemberlakuan zonasi bagi ojek karena pihaknya akan menghidupkan lagi angkutan umum (taksi) yang belakangan tidak aktif karena semakin menjamurnya ojek.

Dengan akan diterapkannya sistem zonasi, nantinya ojek tidak boleh beroperasi di sepanjang jalan protokol, seperti di sepanjang Jl. Yos Sudarso Sanggeng. [SDR-R3]

Previous Post

Pemda Manokwari Resmi Gabung Cities4Forests WRI Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Next Post

Merasa Kecewa, Nelayan Usul ke DPRD Kuota BBM Khusus di SPBN Dihentikan

Next Post
Merasa Kecewa, Nelayan Usul ke DPRD Kuota BBM Khusus di SPBN Dihentikan

Merasa Kecewa, Nelayan Usul ke DPRD Kuota BBM Khusus di SPBN Dihentikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!