Manokwari, TABURAPOS.CO – Sebanyak 45 pasangan suami istri (Pasutri) mendapatkan akta perkawinan sekaligus dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Manokwari.
Pengurusan akta perkawinan dan dokumen kependudukan bagi 45 pasutri yang sebelumnya telah nikah secara agama difasilitasi Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Manokwari dan Disdukcapil Manokwari dan telah diserahkan secara simbolis di Sasana Karya, Kantor Bupati, Senin (10/10).

Ketua DWP Kabupaten Manokwari, Surjani Sembiring menjelaskan penyerahan akta perkawinan dan dokumen kependudukan atas kerja sama Disdukcapil Manokwari dalam rangka Bulan Bhakti Gotong Royong HUT ke 124 Kota Manokwari.
Ke-45 Pasutri yang menerima akta perkawinan dan dokumen kependudukan terdiri dari 39 pasangan dari beberapa OPD di lingkup Pemda Manokwari, dan lainnya dari masyarakat umum.
“Meski sudah ada penyerahan akta perkawinan dan dokumen kependudukan, tetapi sampai hari ini kami masih tetap menerima bila ada yang ingin difasilitasi pembuatan akta perkawinan,” ujar Surjani Sembiring dalam laporannya.
Bupati Manokwari, Hermus Indou mengatakan akta perkawinan dan dokumen kependudukan yang diserahkan merupakan bentuk kehadiran pemerintah bagi masyarakat dalam rangka Bulan Bhakti Gotong Royong HUT Manokwari, sekalipun yang diberikan berupa hal kecil, tetapi yang terpenting masyarakat turut menikmati pelayanan pemerintah.
“Apa yang dilakukan hari ini adalah yang paling penting kita bisa membantu masyarakat, kiranya apa yang dilakukan hari ini bisa mendorong saudara-saudara kita lainnya melakukan hal-hal yang positif,” ujar bupati.
BACA JUGA: Bapenda Perbanyak Kanal Pembayaran Pajak
Kepala Disdukcapil Manokwari, Rustam Efendi menyampaikan, pemberian akta perkawinan dan dokumen kependudukan merupakan hak dasar dalam pemberian perlindungan, pengakuan, status pribadi dan status hukum bagi masyarakat.
Disdukcapil, terang Rustam terus berupaya untuk meningkatkan kegiatan pendampingan akta pencatatan sipil, akta perkawinan sebagai bukti sah secara hukum untuk mendokumentasikan pernikahan.
“Pencatatan akta perkawinan masal yang diikuti 45 Pasutri seperti ini sangat membantu kami dalam meningkatkan data perkawinan di Disdukcapil Manokwari,” ujar Rustam. [SDR-R3]