Manokwari, TABURAPOS.CO – Isu pemekaran calon Kota Madya Manokwari muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah daerah (pemda) Manokwari bersama DPRD Manokwari perihal pemekaran 5 distrik, Rabu (12/10).
Dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua, Bons Rumbruren, sejumlah anggota DPRD Manokwari, menyuarakan agar Bupati Manokwari, Hermus Indou, tidak melupakan pemekaran Kota Madya Manokwari.
Menurut Wakil Ketua DPRD Manokwari, Norman Tambunan, sejalan dengan pemekaran calon Provinsi Papua Barat Daya, Pemda Manokwari, seharusnya juga sudah mempersiapkan pemekaran Kota Madya Manokwari.
Sehingga, apabila calon Provinsi Papua Barat Daya sewaktu-waktu ditetapkan, maka sejalan juga dengan penetapan pemekaran Kota Madya Manokwari, yang tentunya akan menjadi ibu kota Provinsi Papua Barat.
“Kalau pembentukan kabupaten-kota syaratnya 5 distrik, berarti sudah bisa, karena kita punya Manokwari Utara, Manokwari Barat, Manokwari Timur, Manokwari Selatan, dan Tanah Rubuh, dan kita sudah memenuhi syarat, kenapa tidak diusulkan,” ujar Norman.
Norman merasa, sebagai pejuang terbentuknya calon Kota Madya Manokwari, Hermus Indou, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Manokwari, sudah harus mendorongnya lagi ke pemerintah pusat.
“Kalau Kota Madya Manokwari jadi, otomatis Kabupaten Manokwari bergeser ke daerah Warpramasi dan otomatis daerah sana akan berkembang,” pungkasnya.
Sementara, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Manokwari, Samoel Aronggear menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penyesuaian kajian tentang pembentukan Kota Madya Manokwari.
BACA JUGA: Bupati Minta Kerjasama Bangun Manokwari Wajah Ibu Kota
Dijelaskannya, sebelumnya kajian yang digunakan untuk pembentukan Kota Madya Manokwari masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2007, dan sudah disesuaikan dengan peraturan terbaru, yaitu Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang penataan daerah.
“Kita juga nanti akan berikan telaah buat Pak Bupati,” ujar Samoel Aronggear. [SDR-R3]


















