Manokwari, TABURAPOS.CO – Rencana pemekaran 5 distrik di Manokwari yang diusulkan pemerintah daerah dibawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manokwari, Rabu (12/10).
RDP dipimpin Wakil Ketua, Bons Rumbruren, dihadiri Asisten I Setda Manokwari, bersama jajarannya Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Manokwari.
Dalam RDP itu, dipaparkan usulan pemekaran 5 distrik, diantaranya calon Distrik Mokwam merupakan pemekaran dari Distrik Warmare, calon Distrik Aimasi merupakan pemekaran dari gabungan Distrik Warmare dan Distrik Prafi.
Selanjutnya, calon Distrik Wasirawi dan calon Distrik Masni Utara merupakan pemekaran dari Distrik Masni, serta calon Distrik Moruj Mega merupakan pemekaran dari Distrik Manokwari Utara (Pantura).
Disebutkan, tujuan pemekaran 5 distrik dimaksud, untuk memperpendek rentan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Di samping itu, usulan pemekaran 5 distrik tersebut, sudah diusulkan sejak beberapa tahun belakang yang baru dilanjutkan tahun ini.
Dari segi persyaratan administrasi, kelima calon distrik baru itu, sudah dilengkapi mulai dari syarat jumlah penduduk syarat jumlah kampung, pernyataan persetujuan dari distrik maupun masyarakat kampung atas pemekaran distrik baru.
Usulan pemekaran 5 distrik baru ini, bukan tanpa sorotan dan pertanyaan dari anggota DPRD Manokwari. Beberapa sorotan dan pertanyaan yang disampaikan mengenai alokasi anggaran yang dibutuhkan bagi 5 distrik tersebut.
“Dari segi anggaran apakah pemerintah sudah memperhitungkan kebutuhan anggaran untuk 5 distrik tersebut,” ujar Romer Tapilatu.
Selain itu, dipertanyakan juga bagaimana dengan pengisian aparatur sipil negera (ASN) di 5 distrik baru nanti. Dewan berharap jika bisa dibuka penerimaan ASN untuk mengisi pemerintahan di 5 calon distrik baru tersebut.
Menanggapi hal itu, Asisten I Setda Manokwari, Wanto mengatakan, apabila 5 calon distrik jadi ditetapkan sebagai distrik pemekaran, maka pengisian aparatur untuk tahun pertama akan dilakukan dengan cara menggeser ASN dari kantor distrik induk, sambil menunggu kebijakan pimpinan daerah selanjutnya.
“Tahun pertama, pergeseran ASN dulu, yang penting merdeka dulu, baru selanjutnya dipikirkan lagi apakah penerimaan atau seperti apa nanti kami sampaikan ke Pak Bupati,” ujarnya.
Mengenai kebutuhan anggaran, memang belum diperhitungkan dan belum disiapkan dalam APBD, namun untuk tahun pertama setelah ditetapkan masing-masing distrik induk akan memberikan hibah ke distrik pemekaran.
“Untuk kebutuhan anggaran yang akan disiapkan dalam APBD, kami akan berikan telaah kepada Pak Bupati,” jelasnya.
BACA JUGA: DPRD Ingatkan Bupati Manokwari Tak Lupa Pemekaran Kota Madya
Kabag Pemerintahan dan Otda Setda Manokwari, Samoel Aronggear mengungkapkan, dalam peraturan pemerintah, sampai saat ini masih diberlakukan moratorium pemekaran distrik. Sehingga 5 distrik yang diusulkan belum bisa mendapatkan nomor peregisterannya pada tahun ini.
“Tetapi daerah diberikan kewenangan untuk mempersiapkan dan melengkapi administrasinya, sehingga kemungkinan setelah pemilu baru penomoran distrik baru bisa dilakukan,” ungkapnya.
Dari RDP tersebut, DPRD Manokwari belum memutuskan usulan 5 distrik tersebut, karena masih akan ada RD-RDP lanjutan.[SDR-R3]


















