Manokwari, TABURAPOS.CO – Koordinator Urusan Pembinaan dan Pelayanan Jemaat GKI Sion Sanggeng, Manokwari, Yan C. Warinussy, SH mempertanyakan dasar hukum Fasharkan TNI-AL Manokwari terkait rencana relokasi daerah Sanggeng, Manokwari.
Ia mengatakan, pihak Fasharkan sedang merencanakan relokasi daerah Sanggeng, karena diklaim wilayahnya.
Bahkan, saat ini sedang dilakukan pematokan dan pengukuran, mulai dari Primkopal ke belakang Stadion Sanggeng, dari Jl. Taman Makam Pahlawan ke arah Gereja Otto Geisler hingga ke Kompleks Pertamina, Sanggeng.
“Saya tidak mengerti dasar hukum apa, mereka mengklaim wilayah Sanggeng Dalam itu adalah wilayah mereka,” kata Warinussy kepada Tabura Pos di Wosi, Rabu (12/10).
Dijelaskannya, wilayah Sanggeng Dalam itu sudah ada naskah serah terima inventaris barang tidak bergerak yang dikeluarkan mantan Bupati Manokwari, Nathaniel Antonius M ke Kepala Fasharkan saat itu, Letkol Supri Hartoko.
Dilanjutkan Warinussy, inventaris ini diserahkan untuk dikelola Fasharkan dalam bentuk hak pakai, tetapi hak milik melekat ke Pemerintah Kabupaten Manokwari.
“Kemudian, Fasharkan ingin melakukan pematokan, rencananya dibangun mall, dasar hukumnya apa,” katanya bertanya.
Selaku Koordinator Urusan Pembinaan dan Pelayanan Jemaat GKI Sion Sanggeng, Warinussy mempertanyakan perihal itu, apalagi ada sekitar 300 kepala keluarga (KK) di jemaat GKI Sion Sanggeng.
BACA JUGA: Papua Barat akan Atur Penggunaan Mobil Listrik
Untuk itu, ia berharap hal ini menjadi perhatian pihak Fasharkan, Bupati Manokwari sebagai kepala daerah, termasuk tindakan dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Manokwari.
“Ini akan menimbulkan keresahan dan hari ini masyarakat di Sanggeng sedang mengorganisir diri untuk melakukan upaya-upaya secara hukum,” tukasnya. [AND-R1]


















