Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemasangan patok di rumah warga di Komplek Sanggeng bagian dalam, tepatnya di sekitar komplek Gereja Sion Sanggeng yang dilakukan oleh pihak Fasharkan TNI Angkatan Laut Manokwari menimbulkan reaksi keras dari warga setempat.
Warga bereaksi dengan melakukan pemalangan jalan tepatnya di perempatan traffic light Jl. Yos Sudarso, Sanggeng, Kamis (13/10), karena menerima kabar bahwa pemasangan patok yang dilakukan pihak Fasharkan TNI-AL Manokwari, karena adanya rencana penggusuran.
Sebelum melakukan pemalangan, warga setempat yang tergabung dalam Forum Sanggeng Bersatu sempat melakukan pertemuan di Gedung Olahraga (GOR) Sanggeng.
Ketua Forum Sanggeng Bersatu, Andris Wabdaron menuturkan pertemuan yang dilakukan untuk menyikapi pemasangan patok di rumah-rumah warga di bagian Sanggeng dalam oleh pihak Fasharkan TNI-AL Manokwari.
Menurut warga, kata Wabdaron, tanah tempat berdirinya rumah yang dipasangi patok bukanlah aset milik Fasharkan TNI-AL Manokwari, melainkan aset milik pemerintah daerah (Pemda) Manokwari yang berdasarkan data dokumen yang ada.
“Dua hari sebelumnya kami coba mengumpulkan semua fakta dan data-data terkait dengan tanah maupun rumah, dan data-data tersebut yang ada di Sanggeng, ada satu dokumen yang saat ini dipakai oleh pihak Fasharkan TNI-AL Manokwari untuk mengklaim bahwa itu milik mereka, padahal sesuai fakta dan dasar hukum yang kuat, tanah itu milik pemda Manokwari,” ungkap Wabdaron kepada para wartawan di Sanggeng, kemarin.
Dia menyebut, salah satu dokumen yang digunakan oleh pihak Fasharkan TNI-AL Manokwari untuk mengklaim aset tersebut milik mereka, adalah dokumen pinjam pakai lahan dari pemda Manokwari kepada pihak Fasharkan TNI-AL yang ditandatangani oleh mantan Bupati Manokwati, Almarhum Nataniel A. Maidepa pada tahun 1993 silam.
“Waktu itu, karena karyawan Fasharkan TNI-AL banyak dan tidak punya tempat, sehingga lahan itu dipinjam pakaikan oleh Pemda Manokwari ke mereka, dan dokumen itu yang digunakan untuk mengklaim tanah dan rumah itu punya mereka,” ungkapnya.
Menurutnya, dokumen pinjam pakai lahan dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum untuk mengklaim tanah dan rumah itu milik institusi Fasharkan TNI-AL Manokwari.
“Jadi kalau ada klaim silahkan saja, tapi kita akan uji,” ujarnya.

Wabdaron mengatakan, Forum Sanggeng Bersatu akan mendorong polemik ini melalui DPRD Manokwari dan juga ke Bupati Manokwari untuk menguji klaim yang dilakukan pihak Fasharkan TNI-AL Manokwari dimaksud.
Warga Sanggeng, kata Wabdaron, mendesak agar Bupati Manokwari, Hermus Indou, mencabut surat dokumen pinjam pakai lahan yang diterbitkan sejak 1993, dan menepati janji Dum rumah-rumah warga di lokasi dimaksud.
“Orang tua kami sudah berbakti kepada negara lebih dari 25 tahun dan sesuai peraturan presiden nomor 11 tahun 2008, untuk penghargaan bisa diputihkan diberikan hak milik kepada orang-orang yang sudah berbakti,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bengkel Bangunan Kapal Fasharkan TNI-AL Manokwari, Letkol Laut (KH) Natalial meluruskan, bahwa tidak ada rencana penggusuran rumah warga.
Dijelaskannya, pemasangan patok yang dilakukan atas perintah pimpinan untuk kepentingan pendataan, meng-update lahan dan aset milik pemerintah pusat yang dikuasakan oleh Fasharkan TNI Angkatan Laut Manokwari.
“Sampai sekarang tidak ada rencana penggusuran, tidak ada dan tidak ada wacana itu,” jelasnya kepada wartawan di Pos Penjagaan Markas Fasharkan TNI-AL, kemarin.
Dia mengungkapkan, sebelum pemasangan patok sudah dilakukan sosialisasi bagi warga yang menempati rumah di atas lahan milik pemerintah pusat.

“Sehari sebelum pemasangan patok, kita sudah sosialisasi, ada sekitar 50-an pemilik rumah yang kita undang, dan mereka sudah setuju sebenarnya, sehingga saat pengukuran tidak ada gejolak,” ungkapnya.
Diakuinya, memang status lahan itu pinjam pakai dari Pemda Manokwari ke pemerintah pusat. Sehingga, lahan itu bukan aset milik Fasharkan TNI-AL Manokwari dan juga aset milik Pemda Manokwari, melainkan pemerintah pusat.
“Sementara kita hanya mendata lahan dan rumah yang ada di Sanggeng, atau lahan yang dipinjampakaikan. Lahan itu juga bukan punya Fasharkan dan punya pemda, itu punya pemerintah pusat,” pungkasnya.
BACA JUGA: Lestarikan Budaya, Tari Lenso Warnai Pembukaan Musda-II IKEMAL di Kabupaten Mansel
Dari pantauan Tabura Pos, aksi pemalangan sempat membuat arus lalu lintas macet total. Namun, pemalangan tidak berlangsung lama.
Pemalangan berakhir setelah, Wakapolres, AKP. Agustinas Sineri, pimpinan DPRD Manokwari, Yustus Dowansiba, Norman Tambunan, dan anggota Romer Tapilatu bertemu dan bernegosiasi dengan warga.
Pimpinan DPRD Manokwari berjanji kepada warga akan membantu memfasilitasi menyelesaikan persoalan ini dengan mengundang pihak Fasharkan TNI-AL Manokwari, dan Pemda Manokwari. [SDR-R3]