Dugaan Tipikor Pembangunan Pelabuhan Yarmatum
Manokwari, TABURAPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial BU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tiang pancang pembangunan pelabuhan di Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama.
BU ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6 jam, mulai pukul 12.00 WIT sampai pukul 18.00 WIT, di Kantor Kejati Papua Barat, dan langsung di tahan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari, Senin (17/10).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Juniman Hutagaol melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejati Papua Barat, Billy A. Wuisan, menerangkan, Tim Jaksa Penyidik pada Kejati Papua Barat, menetapkan BU sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021.
Wuisan menyebutkan, BU sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
Menurutnya, peran tersangka BU dalam perkara ini, yakni pada tahun anggaran 2021 Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat, menganggarkan kegiatan pekerjaan pembangunan Pelabuhan Yarmatum dengan jumlah dana anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000, sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2021.
Kemudian, pihaknya menetapkan CV. Kasih sebagai pemenang tender pekerjaan pembangunan Pelabuhan Yarmatum, dengan pengajuan nilai penawaran sebesar Rp. 4.503.517.759.
Lanjut, Wuisan, pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh CV. Kasih adalah pekerjaan pengadaan tiang pancang, dan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, ditandatangani surat perjanjian pekerjaan jasa konstruksi pembangunan Pelabuhan Yarmatum, serta Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), oleh BU selaku PPK dan PAW selaku Direktur CV. Kasih yang diketahui AK selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan pengguna anggaran.
Wuisan mengungkapkan, untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BU dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat selama 20 hari, terhitung sejak 17 Oktober 2022 sampai dengan 5 November 2022.
Akibat perbuatan tersangka BU telah mengakibatkan terjadi kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat sebesar Rp. 4.012.225.128 dengan perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.503.518.000, dikurangi PPn dan PPh sebesar Rp. 491.292.872.
Atas perbuatannya, tersangka BU dikenakan pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, subside pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA: Kecewa, Keluarga Korban Minta Sertu AFFJ di PTDH dan Mendapat Hukuman Berat
“Jadi sebelum dilakukan penahanan, tersangka BU telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan tersangka dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” pungkasnya kepada para wartawan, kemarin.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Tim Jaksa penyidik padaKejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat juga lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya, yakni AK dan PAW.
Dalam kasus ini tersangka AK merupakan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat sedangkan tersangka PAW selaku direktur CV. Kasih atau rekanan yang memenangkan tender pengadaan tiang pancang, namun setelah uang itu dicairkan 100 persen, tetapi barangnya tidak kunjung datang. [AND-R4]