Manokwari, TABURAPOS.CO – Selain mendorong pengoperasian Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Papua Barat, Mahkaman Agung Republik Indonesia (MARI), juga sedang mempiroritaskan pembangunan kantor PA Kaimana dan Pengadilan Negeri (PN) Kaimana.
Kepala Bagian Tata Laksana Pengadaan Barang Dua Biro Perlengkapan BUA MA RI, Fany Widia, menerangkan, untuk PA Kaimana, saat ini memang sudah beroperasi, namun kantornya masih bersifat sementara, dan bukan aset paten milik MA RI. Sementara, untuk PN Kaimana, saat sedang berjalan.
“Pengadilan Negeri Kaimana, sudah berjalan, sedangkan Pengadilan Agamanya kita terbentur dengan permintaan pemerintah kabupaten setempat,” kata Fany Widia kepada Tabura Pos saat ditemui Tabura Pos di Kantor PA Manokwari Kelas I B, belum lama ini.
BACA JUGA: Disnakertrans Manokwari Menunggu Petunjuk Pemberian Bantuan Subsidi BBM
Fany Widia menambahkan, selain di Kabupaten Kaimana, ada juga rencana pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Bintuni.
“Kalau di Bintuni, Pengadilan Negeri yang ada usulannya, sedangkan Pengadilan Agamanya tidak ada,”sebutnya.
Menurutnya, untuk usulan pembangunan Kantor PN Bintuni, sudah diusulkan sampai tahap ke Kementerian Meperdayagunaan (Menpan) RB, sehingga realisasinya kemungkinan sudah tidak terlalu lama. [SDR-R1]