Manokwari, TABURAPOS.CO – Warga sipil boleh memiliki senjata api (senpi) sebagai alat pertahanan diri, tetapi harus sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Warga sipil yang hendak memiliki senpi harus secara resmi mendapat atau mengantongi izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senpi.
Di samping itu, yang bersangkutan juga harus melalui uji tes psikologis dan tes kesehatan serta memiliki ketrampilan menembak.
Ketua Harian Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Provinsi Papua Barat periode 2017-2021, Agus F. Wally mengatakan, syarat warga yang hendak memiliki senpi harus mempunyai kartu tanda anggota (KTA) Perbakin yang diterbitkan Pengurus Pusat (PP) Perbakin.

Selain itu, ia menambahkan, yang bersangkutan juga harus mengikuti pelatihan dasar (pelatsar) menembak sesuai ketentuan serta mengurus kepemilikan senpi sesuai persyaratan dan ketentuan di kepolisian.
“Untuk kepemilikan senpi berlaku sama dengan TNI dan Polri, ada ketentuan-ketentuan, seperti tes psikologi dan kesehatan,” jelas Wally kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Sabtu (22/10).
Senada dengan itu, Ketua Umum Sementara Perbakin Papua Barat, Kolonel Patri Sugianto menjelaskan, warga sipil yang hendak memiliki senpi, pada intinya secara garus besar, harus masuk anggota klub.
Dia harus menjadi anggota klub, karena setiap pengurus ada persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya harus mengurus surat tidak pernah ada catatan kriminal.
Kemudian, sambung dia, rekomendasi kepemilikan diajukan kepada pengurus Perbakin tingkat kabupaten dan kota, lalu direkomendasikan ke pengurus provinsi dan pengurus provinsi diteruskan ke pengurus pusat untuk mendapatkan rekomendasi.
Menurut Sugianto, rekomendasi harus disampaikan ke pengurus pusat sebagai bentuk pengawasan, karena harus diketahui berapa anggota Perbakin yang mendapatkan KTA.
Alasan lain, kata dia, harus direkomendasikan ke pengurus pusat, karena banyak permasalahan yang terjadi karena banyak orang memiliki senjata gelap, kemudian terjadi tembak-menembak, lalu mengaku sebagai anggota Perbakin.
“Kalau ada seperti itu, kita cek KTA, nomornya berapa, benar atau tidak dia anggota Perbakin. Jangan sampai hanya mengaku sebagai anggota Perbakin saja,” jelasnya.
Berbeda halnya dengan anggota TNI dan Polri, ia menjelaskan, senpi yang dimiliki adalah senjata organic dari dinas, sedangkan senpi yang dimiliki warga sipil dibeli sendiri.
BACA JUGA: Akhirnya, SK Pembentukan Forum LLAJ Manokwari Dikeluarkan
Sementara di Perbakin sendiri, kata dia, senpi tersebut disimpan di gudang pengurus Perbakin, bisa diambil saat latihan.
“Kan ada senjata olahraga, ada senjata untuk belah diri. Kalau senjata untuk belah diri itu bisa dibawa dan mekanisme perizinan di kepolisian beda sendiri,” jelas Sugianto.
Dirinya menerangkan, kalau senjata olahraga dipakai ketika melaksanakan pelatihan di tempat itu setelah, selanjutnya digudangkan.
“Bisa diambil saat kita ikut iven itu pun harus ada surat izin mengeluarkan senjata. Itu bukan mempersulit, tetapi itu bentuk pengawasan dan pengendalian. Soal tes, kalau di TNI pada saat mendaftar jelas ada tesnya. Kalau di sipil, kalau tidak salah juga ada, tapi bentuknya masing-masing pengurus,” pungkas Subianto. [AND-R1]