Manokwari, TABURAPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat belum melakukan tahapan seleksi calon anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2022–2027. Namun, masa bhakti anggota MRPB periode 2017–2022 akan berakhir pada 20 November 2022.
Salah satu praktisi hukum, Metuzalak Awom, SH mengakui, sampai sekarang memang belum ada petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme perekrutan, karena belum ada peraturan daerah provinsi (perdasi) tentang tata cara pengisian anggota MRPB.
“Setelah saya baca-baca beberapa aturan, belum ada juknis yang diberikan Kemendagri untuk mekanisme perekrutan, karena belum ada regulasinya. Meski raperdasinya lagi didorong Pemprov dan masih di Kemendagri,” ungkap Awom kepada Tabura Pos via ponselnya, Senin (24/10).
Menurutnya, ada kewenangan yang diberikan untuk tetap kembali memakai proses yang lalu dengan tetap diusulkan Kesbangpol ke Biro Hukum untuk mengonsepkan keputusan gubernur untuk segera melakukan hal tersebut.
“Sampai hari ini, kami belum mendengar langkah–langkah untuk perekrutan calon anggota MRPB. Sekarang kita di Oktober dan kalau dihitung tinggal 1 minggu lagi memasuki November. Semestinya ada langkah yang diambil terlebih dahulu, seperti pembentukan tim seleksi,” jelas Awom.
Untuk itu, ia menilai Pemerintah Pusat maupun pemda tidak serius melaksanakan kewenangan yang diberikan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua.
Ditegaskannya, negara ini adalah negara hukum, maka sebaiknya pemerintah harus konsisten dengan apa yang dikeluarkan sebagai kerangka hukum untuk mengatur kerja dan penyelenggaraan pemerintahan di Papua dan Papua Barat dalam bingkai Otsus.
Ditanya apakah ada kemungkinan dilakukan perpanjangan masa bhakti anggota MRPB, Awom menjelaskan, dari sisi regulasi, perdasinya belum diturunkan pusat, maka Pemprov bisa memakai regulasi sebelumnya untuk melakukan seleksi dengan mengusulkan ke Biro Hukum untuk mengeluarkan surat keputusan gubernur.
“Sekali lagi, sampai hari ini kami tidak mendengar atau melihat ada langkah seleksi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota,” ungkap Awom seraya menambahkan, jika belum ada aturan pengganti, maka regulasi sebelumnya masih tetap berlaku.
Disinggung tentang kekosongan jabatan apabila masa bhakti anggota MRPB berakhir, jelas Awom, jika negara ini adalah negara hukum, semestinya harus konsisten dan mematuhi aturan.
“Tapi, bukan negara hukum, cocok disebut sebagai negara politik, karena hal–hal yang bersifat hukum dikesampingkan dengan memberi pertimbangan politis,” tukasnya.
BACA JUGA: Kontingen Pesparani Nasional II Papua Barat Dilepas Menuju Kupang, NTT
Sementera Wakil Ketua MRPB, Cyrilius Adopak yang dikonfirmasi Tabura Pos terkait akan berakhirnya masa bhakti anggota MRPB, tidak memberikan komentar lebih jauh.
“Maat ade, kalau soal itu, saya tidak bisa bicara. Nanti ade bisa konfirmasi langsung ke Ketua MRPB. Kaka takut salah bicara lagi,” jawab Adopak yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (24/10).
Dirinya pun kembali menolak untuk memberikan keterangan ketika ditanya terkait kekosongan jabatan akan dilanjutkan anggota MRPB sebelumnya.
“Maaf ade, itu yang tadi saya bilang, saya takut salah bicara, nanti ade tanya langsung ke Ketua saja,” tutup Adopak. [FSM-R1]