Manokwari, TABURAPOS.CO – Ditreskrimum Polda Papua Barat memberi asistensi dan mem-back up penanganan kasus dugaan makar yang sedang ditangani penyidik Polres Manokwari.
Direskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya menjelaskan, penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara.
Untuk penanganan kasus dugaan makar atas ketiga tersangka, yaitu: SW, AS, dan KB, kata Jaya, tetapi ditangani penyidik Polres Manokwari, di-back up Polda Papua Barat.
Ia menambahkan, kasus dugaan makar yang ditangani Polres Manokwari, masih satu kesatuan dengan para tersangka dugaan makar yang sebelumnya diamankan di Polres Sorong Kota.
Diakui Direskrimum, para pelaku dalam kasus dugaan makar yang berhasil ditangkap ini adalah petinggi dari kelompok NRFPB (Negara Republik Federal Papua Barat) yang mengaku sebagai Sekda NRFPB, Kapolda NRFPB, sebagainya.
Dikatakan Jaya, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan, termasuk berkoordinasi dengan ahli pidana, seperti yang dilakukan sebelumnya untuk diproses lanjut.
“Jadi, kedatangan saya di sini untuk melakukan asistensi terkait kasus dugaan makar yang ditangani Reskrim Polres Manokwari. Ini juga ada kaitannya dengan kasus makar yang kita tangani di Polda Papua Barat,” kata Direskrimum kepada para wartawan di Polres Manokwari, Selasa (25/10).
Sementara itu, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH mengungkapkan, LP3BH Manokwari secara resmi memberi bantuan hukum sesuai amanat Pasal 54 Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP terhadap SW, AS, dan KB.
Menurut Warinussy, ketiga ditangkap dan ditahan Polres Manokwari dengan tuduhan melakukan tindak pidana melakukan perbuatan makar.
“Tuduhan itu terkait peristiwa yang terjadi pada Rabu, 19 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WIT di Jalan Bali, Kampung Ambon Atas, Manokwari,” sebut Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos, Selasa (25/10).
BACA JUGA: Dirbinmas Ajak Masyarakat Peduli Generasi Muda
Ditambahkannya, ketiga tersangka diduga melakukan ibadah memperingati deklarasi kemerdekaan (NRFPB) di rumah kediaman, SW.
Mereka, sambung Warinussy, diduga ada memakai atribut bendera Bintang Fajar atau Kejora yang menurut hukum dipandang melanggar amanat Pasal 106 KUHP.
Untuk itu, lanjut dia, LP3BH Manokwari akan memberi bantuan hukum secara maksimal terhadap ketiga tersangka, termasuk mengatur waktu pemeriksaan secara hukum lebih lanjut. [AND/HEN*-R1]