MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Sejumlah terdakwa kasus penambangan emas ilegal yang kini mendekam di Lapas Kelas II B Manokwari, mempertanyakan tentang hasil putusan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura, Papua.
Sebab, sudah hampir 2 bulan sejak sidang terakhir pada 11 Oktober 2022 lalu, mereka belum mengetahui seperti apa hasil dari putusan banding tersebut.
Cecep Andarci dan Masku Zikwan, kedua terdakwa kasus penambangan emas ilegal di Kali Waserawi, Kampung Wariori, Distrik Manokwari, mengaku belum mengetahui putusan dan sampai sekarang pihaknya belum menerima informasi perihal putusan banding.
Bahkan, mereka sudah beberapa kali menanyakan perihal putusan banding ke petugas Lapas Manokwari, tetapi menurut penyampaian dari petugas Lapas belum ada.
Dikatakan Cecep, kepastian terhadap hasil sidang yang sudah dijalaninya merupakan informasi penting, apalagi mereka bukan orang Manokwari dan tidak ada penanggung jawab.
“Putusannya bagaimana ini? Kami sudah menjalani pidana murni 8 bulan terhitung sejak 16 April 2022 dan jatuh tempo, 15 Desember 2022. Soal hasil banding, kami belum terima dan sudah mau jalan dua bulan, tapi sampai sekarang putusannya belum kami ketahui,” kata Cecep yang dikonfirmasi Tabura Pos di Lapas Kelas II B Manokwari, Kamis (8/12).
Dengan ketidakjelasan putusan banding, tentu membuat mereka memikirkan banyak hal. “Kami memikirkan bagaimana di dalam dan memikirkan juga keadaan keluarga. Kami bingung, belum lagi penanggung jawab kami tidak ada juga,” ujar Cecep.
Ia berharap ada putusan yang seadil-adilnya atau apa baiknya saja. Di samping itu, Cecep mengaku ikhlas menjalani hukuman jika ada penambahan.
“Intinya sekarang walau ada tambahan, misalnya 2 bulan, 3 bulan atau sekian, yang penting keputusan cepat kami terima. Apa pun hasilnya, tolong dipercepat sebelum masa perpanjangan penahanan kami,” pinta Cecep.
Selama menjalani hukuman di Lapas Manokwari, pikiran mereka sangat terganggu dan terbagi-bagi, antara memikirkan diri sendiri atau keluarga, yakni anak dan istri. Apalagi, mereka sebagai tulang punggung keluarga, pergi meninggalkan keluarga dengan niatan mencari nafkah.
“Kita mau bilang bagaimana lagi, kita tulang punggung keluarga, anak masih kecil, masih SD dan yang satu masih umur 3 bulan saya tinggalkan. Sementara istri tidak kerja, kita punya rumah dan kendaraan, semua kredit,” tandas Cecep.
Pada kesempatan itu, Cecep dan Maskun mengaku kekecewaan terhadap Ongki R. Saputra yang kabur dari Lapas Manokwari dan sekarang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Menurut kedua terdakwa, mereka merasa hanya dimanfaatkan dan tertipu dengan janji-jani manis dari lontarkan Ongki.
“Kalau lah menyesal, pasti tetap ada. Kita sudah jauh-jauh datang, ternyata kita hanya dimanfaatkan Ongki. Dia bilang kalian tenang, kalian dinaungi koperasi, jadi kita yakin. Kita sempat meminta kartu koperasi, tapi Ongki bilang ada sama dia, kalian tenang saja, kalian kerja saja. Jadi, kami merasa aman pertamanya,” ujar Cecep.
Setelah kejadian penangkapan itu, mereka merasa kecewa, kenapa tidak melihat dulu surat, sehingga bisa menjadi jaminan keamanan dan tidak ditangkap.
“Jadi, kami bilang menyesal juga sudah terjadi. Yang jelas, kami kemarin merasa tertipu dari bos kita sendiri,” ujar Cecep diamini Maskun.
Ongki Saputra Kabur
Disinggung soal pelarian sang bos, Ongki Saputra, keduanya pun terkejut setelah ditanya petugas Lapas soal pelarian Ongki Saputra pada pagi hari.
“Tapi kami jawab bahwa kami tidak tahu dia kabur, karena kita tidak satu kamar. Kita kamar lain, dia kamar lain. Kita tidak tahu gerak-geriknya seperti apa,” ungkap Cecep dan Maskun.
Sementara Kalapas Kelas II B Manokwari, Jumadi melalui Kasi Binadik, Lince Bela menjelaskan, pada prinsipnya, pihak Lapas menerima dan menahan seseorang, itu ada berkas dan tanggal penahanan masih ada atau belum habis.
Dikatakannya, kalau masa penahanan sudah habis, maka pihak Lapas akan berkoordinasi dengan pihak penahan. Apabila sudah dikoordinasikan tetapi tidak ada jawaban, tegas Lince Bela, maka pihak Lapas bisa mengeluarkan, karena tidak ada hak lagi melakukan penahanan.
“Semoga sebelum 15 Desember sudah turun karena biasanya begitu, satu hari sebelum mereka putus bebas, maksudnya jalani murni, pasti ada suratnya. Kita tidak tahu putusan dari Pengadilan Tinggi berapa,” kata Lince Bela kepada Tabura Pos di Lapas Manokwari, Kamis (8/12).
Lince Bela mengaku, perihal putusan banding, pihak Lapas juga belum menerima hasilnya dan masalah penahanan tetap berpedoman pada aturan.
“Intinya, kami tidak bisa menahan seseorang kalau tidak ada dasar, bahaya. Intinya, kita berpedoman dengan aturan yang ada, tapi selama tanggal penahanan belum berakhir, kami dari Lapas tetap menahan sesuai surat penetapan pihak penahan, yakni Pengadilan Tinggi Jayapura,” pungkas Lince Bela. [AND-R1]