Manokwari, TABURAPOS.CO – Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan penganiayaan berat oleh tersangka berinisial OM (19 tahun) terhadap korban berinisial H (28 tahun).
Kasus ini pun sudah memasuki tahap penyidikan dan segera tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
“Sudah SPDP, sudah penyidikan, dan berkas sudah lengkap. Kita mau tahap 1 dalam waktu dekat,” kata Kapolsek Manokwari Kota, AKP B. Limbong melalui penyidik, Bripka Dodik Setiawan yang ditemui Tabura Pos di Polsek Manokwari Kota, Jumat (9/12).
Untuk tersangka, kata dia, sudah ditahan dan dititipkan di Polres Manokwari. ditambahkan Setiawan, penganiayaan ini terjadi di depan Pasar Sanggeng, Manokwari, Jl. Yos Sudarso, Manokwari, Kamis (24/11) sekitar pukul 19.30 WIT.
Kasus ini bermula ketika saksi berinisial P (28 tahun), RF (31 tahun), dan M (22 tahun) dicegat tersangka dan meminta agar ketiga saksi memberikan handphone.
Namun ketiga saksi menolak memberi handphone, sehingga tersangka memukul saksi M di bagian punggung. Selanjutnya, M memanggil korban H dan kedua saksi lain, P dan RF.
BACA JUGA: Penyidik akan Kirim Proyektil di Tubuh Almarhum M. Ralas ke Labfor Jayapura
Kemudian para saksi dan korban menemui tersangka dan menyuruhnya meminta maaf, tetapi tersangka menolak, lalu pergi. Tersangka kembali lagi sembari membawa sebilah parang lalu mengancam orang-orang di Pasar Sanggeng.
Tersangka juga mendatangi korban dan para saksi, lalu mengarahkan parang ke saksi P dan RF, tetapi korban berdiri di depan untuk melindungi saksi P dan RF.
Lalu, tersangka mengayunkan parang ke arah korban dan mengenai korban di telapak tangan kiri, kemudian tersangka kabur ke arah belakang Toko Sanggeng. Akibat pembacokan di telapak tangan, korban harus menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari. [AND-R1]