• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Resmi Menjadi Provinsi ke 38, Begini Sejarah Provinsi Papua Barat Daya

TaburaPos by TaburaPos
10/12/2022
in PAPUA BARAT
0
Resmi Menjadi Provinsi ke 38, Begini Sejarah Provinsi Papua Barat Daya
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Selama 16 Tahun lamanya, tim perjuangan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) berjuang hingga akhirnya pemerintah pusat menjawab aspirasi pembentukan Provinsi PBD sebagai Provinsi ke-38 di Indonesia tepat Jumat 9 Desember 2022.

Peresmian Provinsi PBD dan pelantikan Penjabat Gubernur PBD diawali dengan pembacaan sejarah singkat perjuangan pembentukan Provinsi PBD oleh Sesilia Syamah.

Dalam pembacaan sejarah singkat tersebut, pembentukan Provinsi PBD merupakan langkah pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Provinsi pembentukan Provinsi PBD, lanjut dia, cukup panjang dan berliku-liku sebelum sampai pada momentum hari ini (kemarin).

Pada tahun 2006, diinisiasikan rencana pembentukan Provinsi PBD oleh tim deklarator, kemudian tim tersebut membentuk tim panitia pemekaran yang dilanjutkan dengan pembentukan tim presedium pemekaran.

Selanjutnya, sambung dia, tim panitia pemekaran dan tim presedium pemekaran berlangsung sampai dengan terbitkan Surat Presiden (supres) Nomor R-66/Pres/12/2013 tertanggal 27 Desember 2013 tentang 65 rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembentukan provinsi, kabupaten kota dimana calon DOB Provinsi Papua Barat Daya masuk dalam surat presiden tersebut.

Namun, tambah dia, pada tanggal 29 September 2014 DPR-RI menyatakan menunda pengambilan keputusan terhadap 65 RUU usulan DOB dan diserahkan pengambalian keputusannya kepada Pemerintah dan DPR-RI periode 2014-2019.

Selanjutnya, pada 2 September 2016 melalui sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Khusus Daerah yang dipimpin oleh Wakil Presiden  Republik Indonesia, Jusuf Kalla, pemerintah pusat kembali melanjutkan penundaan pemekaran daerah.

Meskipun demikian, perjuangan aspirasi pembentukan Provinsi PBD tidak sampai disitu. Pada rapat kerja (Raker) Kepala Daerah se-Provinsi Papua Barat di Raja Ampat, 2 Maret 2018.

Para kepala daerah se – Sorong Raya bersepakat membentuk tim percepatan pemekaran Provinsi PBD yang selanjutkan disahkan melalui SK Gubernur Papua Barat  Nomor 120.1/74/4/2018 tertanggal 10 April 2018 dengan beranggotakan para Bupati Walikota se Sorong Raya dan mulai bekerja hingga pada 17 November 2022.

Dari perjuangan teresbut, akhirnya DPR-RI dalam pengambilan keputusan tingkat II menyetujuhi RUU pembentukan Provinsi PBD menjadi UU.

Disampaikan Syamah, sebelum RUU Provinsi PBD disahkan menjadi Undang-undang oleh bapak Presiden Indonesia, Joko Widodo pada 10 September 2019.

Presiden Indonesia, menerima aspirasi masyarakat untuk pembentukan DOB di Papua yang diwakili oleh 61 tokoh masyarakat yang berasal dari Papua dan Papua Barat di Istana Negara.

Memperhatikan aspirasi masyarakat tersebut dan sebagai bagian dari upaya mempercepat dan pemerataan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat, maka pemerintah bersama DPR-RI dan DPD-RI melakukan perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001.

Dalam substansi perubahan Undang-undang tersebutlah, pembentukan provinsi-provinsi baru di Papua dan Papua Barat memiliki landasan hukum yang kuat.

Ditambahkan Syamah, dengan hak inisiatif DPR-RI dengan surat Ketua DPR-RI Nomor B/128/LG.01./7/2022 tertanggal 7 Juli 2022 perihal penyampaian RUU usulan DPR-RI yaitu RUU tentang pembentukan Provinsi PBD disampaikan untuk dibahas bersama pemerintah dan DPD-RI.

Usul inisiatif tersebut kemudian direspon dengan Supres Nomor R-30/Pres/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022 perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU usulan DPR-RI yang menugaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan, Kepala Bappenas dan Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili pemerintah dan dilanjutkan dengan pembahasan di DPR-RI dan DPD-RI.

BACA JUGA: Petani Diberi Bantuan Bibit Sayur dan Kopi

Setelah pembahasan yang cukup intens, akhirnya RUU tentang pembentukan Provinsi PBD diparipurnakan pada 17 November 2022 yang selanjutkan disahkan menjadi UU oleh bapak presiden pada 8 Desember 2022 yakni UU Nomor 29 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi PBD.

“Saat ini kita telah sampai pada puncak awal perjuangan dalam mewujudkan kesejahtaraan masyarakat Papua, khususnya di wilayah Sorong Raya. Hari ini, Jumat, 9 Desember 2022 dilakukan peresmian provinsi PBD dan pelantikan penjabat Gubernur PBD oleh menteri dalam negeri atas nama Presiden Republik Indonesia,” tandas Syamah yang disiarkan langsung melalui Chanel Youtube Kemendagri RI dengan Link: https//: youtu.be/AqwUPvglBuM, kemarin. [FSM-R3]

Previous Post

Petani Diberi Bantuan Bibit Sayur dan Kopi

Next Post

Pemuda Arfak Usung Lamek Dowansiba Calon DPD-RI

Next Post
Pemuda Arfak Usung Lamek Dowansiba Calon DPD-RI

Pemuda Arfak Usung Lamek Dowansiba Calon DPD-RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ASTON

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!