MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat mengusulkan 444 warga binaan atau narapidana untuk mendapatkan remisi khusus Natal 2022.
Kepala Divisi Pemasyaratakan (Kadiv Pas), Dannie Firmansyah melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pembimbingan dan TI, Jevius J. Siathen mengatakan, warga binaan yang diusulkan tersebar dari 7 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Dikatakannya, ke-444 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi Natal khusus untuk mereka yang beragama Kristen. Di samping itu, sambung Siathen, pemberian remisi merupakan hak bagi seluruh narapidana dan diusulkan sesuai aturan dan sudah memenuhi syarat administrasi, seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
“Ini untuk narapidana saja. Kalau tahanan, jells belum bisa,” kata Siathen kepada Tabura Pos di Kantor Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Arfai, Manokwari, Rabu (21/12).
Dia merincikan, 31 orang dari Lapas Kelas II B Fakfak, 122 orang dari Lapas Kelas II B Manokwari, 205 orang dari Lapas Kelas II B Sorong, 20 orang dari Lapas Kelas III Kaimana, 22 orang dari Lapas Kelas III Teminambuan, 7 orang dari Lapas Perempuan (LPP) Kelas III Manokwari, dan 37 orang dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bintuni.
BACA JUGA: Kejari Manokwari Telusuri 2 Dugaan Tipikor di Wondama dan Manokwari
Siathen menambahkan, narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi cukup bervariasi, antara 15 hari, 1 bulan, 1 bulan dan 15 hari, serta 2 bulan. “Untuk Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari, tahun ini belum ada yang diusulkan,” katanya.
Siathen berharap 444 narapidana yang diusulkan itu bisa mendapatkan remisi, tetapi tidak menutup kemungkinan usulan remisi akan dicabut atau dibatalkan apabila terdapat pelanggaran atau deregister.
“Jadi, kita berharap para narapidana bisa berkelakuan baik agar bisa mendapat remisi,” pinta Siathen. [AND-R1]