Manokwari, TP – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat memyerahkan remisi khusus Natal 2022 kepada 428 warga binaan se Papua Barat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kemenkumham Papua Barat, Dannie Firmansyah, sebanyak 428 warga binaan yang menerima remisi khusus Natal tahun 2022 tersebar di Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).
Dijelaskannya, saat ini jumlah total warga binaan se Papua Barat sebanyak 1.350 orang. Adapun rincian warga binaan yang menerima remisi khusus Natal tahun 2022 di masing-masing UPT meliputi, Lapas Kelas IIB Fakfak sebanyak 33 orang, Lapas Kelas IIB Manokwari sebanyak 108 orang, Lapas Kelas IIB Sorong 201 orang, Lapas Kelas III Kaimana 15 orang, Lapas Kelas III Teminambuan 16 orang, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari sebanyak 8 orang, dan Rutan Kelas IIB Bintuni sebanyak 47 orang.

Remisi khusus Natal tahun 2022 diterima warga binaan bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan.
“Ada beberapa warga binaan yang belum menerima remisi dari jumlah yang diusulkan karena kemungkinan belum memenuhi persyaratan yang ditentukan,” kata Dannie kepada Tabura Pos di Lapas Keas IIB Manokwari, Minggu (25/12/2022).
Dannie menyampaikan pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.

Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1914.PK.05.04 tahun 2022. surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1915.PK.05.04 tahun 2022, dan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1016.PK.05.04 tahun 2022.
Remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen, khususnya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.
Warga binaan yang bersangkutan juga harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada Register F, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan.
“Dengan adanya pemberian remisi bagi warga binaan bisa menghemat anggaran makanan. Di Papua Barat agak kecil yah, untuk nilainya saya belum ketahui tapi kemungkinan ada milliaran itu,” pungkasnya. [AND-R3]