Manokwari, TABURAPOS.CO – Bupati Manokwari, Hermus Indou mendorong para pemilik hak ulayat lokasi batu gamping (kapur) di Maruni, mendirikan koperasi untuk mengelola uang hasil pembayaran dari pihak PT SDIC Cement Maruni.
Menurut Bupati, hal itu penting dilakukan karena setiap tahunnya, para pemilik hak ulayat lokasi batu gamping yang digunakan PT SDIC Cement Manokwari sebagai salah satu material pembuatan semen Conch mendapatkan pembayaran.

“Dari tahun ke tahun menerima pembayaran, saya sarankan kalau bisa dirikan koperasi, karena kalau kita bagi-bagi uang, uang tidak punya kaki, tapi menguap cepat habis, sehingga saya berharap nanti difasilitasi bentuk koperasi, sehingga uang itu masuk ke koperasi,” ujar bupati saat membuka diskusi bersama para pemilik hak ulayat, di Sasana Karya Kantor Bupati, Rabu (29/12).
Bupati berharap agar uang pembayaran pembelian batu gamping bisa dikelola di koperasi untuk kepentingan keluarga atau masyarakat pemilik hak ulayat dalam keperluan bidang pendidikan, kesehatan, dan juga pemberdayaan.
“Lalu, nanti koperasi yang kelola untuk pemberdayaan pemilik hak ulayat yang ada disekitar situ, terutama misalnya pendidikan, kesehatan, misalnya kalau ada keluarga yang sakit dan butuh biaya, dan biayanya sudah tersedia, ataupun untuk anak sekolah. Ini saya cuman sampaikan, karena kalau terima uang hari ini bisa habis,” pungkas bupati.
BACA JUGA: Bupati Ajak Umat Kristen Menuju Kehidupan Baru
Bupati mengatakan selaku pemerintah selalu terbuka bagi para pemilik hak ulayat untuk berdiskusi mencari solusi agar para pemilik hak ulayat batu gamping bisa merasakannya semuanya.
“Tahun depan, kita akan lakukan pertemuan rutin pemilik hak ulayat, pemerintah dan pihak perusahaan, untuk diskusi bicarakan mencari solusi yang terbaik,” pungkas Bupati. [SDR-R3]