• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Oktober 5, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Komnas PA Tuntut Janji Kapolri Percepat Unit PPA Ditingkatkan Menjadi Direktorat

TaburaPos by TaburaPos
30/12/2022
in POLHUKRIM
0
Komnas PA Tuntut Janji Kapolri Percepat Unit PPA Ditingkatkan Menjadi Direktorat

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengungkapkan bahwa janji dan komitmen Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan status Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi setingkat Direktorat PPA, ternyata belum terealisasikan.

“Kapolri janji tinggal janji. Bagaimana ini,” tanya Sirait dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Rabu (28/12).

Dirinya mengingatkan bahwa janji dan komitmen tersebut sudah disampaikan ke publik melalui media massa setahun lalu, tetapi sampai sekarang, Kapolri belum merealisasikan janjinya.

Tidak ditepatinya janji dan komitmen itu, sambung Ketua Umum Komnas PA, tentu sangat mengecewakan, khususnya bagi para aktivis perlindungan anak, terutama anak-anak yang menjadi korban predator atau monster kejahatan seksual pada anak di wilayah NKRI.

Diungkapkannya, pemerintah melalui tangan dingin dan kepedulian Presiden, Joko Widodo, sebetulnya sudah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 sebagai cikal-bakal disahkannya menjadi UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana kejahatan seksual luar biasa (extra ordinary crime).

Pengesahan tersebut diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang Mekanisme dan Tata Laksana Hukum Kebiri Indonesia serta PP tentang Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak, tetapi disayangkan, semua kebijakan terkait tindak kekerasan seksual tidak berjalan efektif.

“Meski Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan kebijakan-kebijakan perlindungan anak disahkan lembaga DPR pada 12 April 2022, tetapi tidak serta-merta bisa diharapkan sebagai basis hukum yang cepat, tetap, serta berkeadilan bagi korban,” tambah Sirait.

Diterangkan Ketua Umum Komnas PA, sebetulnya pemerintah dan DPR-RI sudah banyak menerbitkan undang-undang terkait kekerasan seksual dan mensahkan produk hukum tentang tindak pidana kekerasan seksual, tetapi penegakkan hukum tidak serta-merta menjadi efektif, karena penanganan kasus kekerasan terhadap anak masih berbelit-belit.

“Oleh dan karena persoalan yang kami temukan di lapangan dan bagaimana solusi terhadap persoalan itu, maka di penghujung tahun ini, kami dari Komnas PA menuntut segera janji Kapolri meningkatkan Unit PPA menjadi setingkat Direktorat,” desaknya.

Diungkapkan Sirait, banyak kasus pelanggaran hak anak yang tidak bisa ditoleransi akal sehat manusia. Sebab, predator kejahatan seksual terhadap anak, dilakukan orang terdekat, bahkan ada juga kasus di mana anak bertindak sebagai pelaku, maka sudah waktunya diberikan solusi dan kepastian hukum.

BACA JUGA: Kapolres Manokwari Klaim Tangkap Satu Pemodal Tambang Emas Ilegal

Dengan banyaknya perkara anak berhadapan dengan hukum, dirinya merekomendasikan agar UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) segera direvisi, karena tidak relevan lagi dengan kondisi dan perkembangan zaman serta modus kejahatan seksual yang terjadi sekarang, apalagi semakin meningkatnya penggunaan informasi teknologi (IT) Android di kalangan masyarakat yang mengancam kehidupan anak-anak.

Ia menambahkan, untuk percepatan Unit PPA ditingkatkan menjadi Direktorat PPA, Dewan Komisioner Komnas PA akan segera menghadap Kapolri untuk menuntut janji Kapolri.

“Termasuk mengagendakan pertemuan dengan Bapak Presiden Joko Widodo guna menuntut implementasi dari PP tentang Tata Laksana dan Mekanisme Nasional Penanganan Anak Korban Kekerasan serta segala bentuk eksploitasi, penganiayan, dan diskriminasi,” tutup Sirait. [*HEN-R1]

Previous Post

Kapolres Manokwari Klaim Tangkap Satu Pemodal Tambang Emas Ilegal

Next Post

Pemda Manokwari Lakukan Kajian Sekolah Berpola Asrama

Next Post
Pemda Manokwari Lakukan Kajian Sekolah Berpola Asrama

Pemda Manokwari Lakukan Kajian Sekolah Berpola Asrama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!