Manokwari, TABURAPOS.CO – Penyidik Polres Manokwari sedang menangani 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan 4 tersangka. Dari kedua kasus dugaan tipikor itu, 1 kasus sudah dinyatakan P.21 dan 1 kasus lagi masih tahap 1 di Kejari Manokwari.
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian H. Gultom mengatakan, kasus dugaan tipikor yang dinyatakan P.21 yakni dugaan korupsi dana desa di Kampung Bakaro dengan 3 tersangka pada 2018.
Sementara kasus dugaan tipikor yang masih tahap 1, yakni dugaan tipikir dana hibah pemilu dari Pemerintah Kabupaten Manokwari pada 2021 dengan 1 tersangka.
Menurut Kapolres, khusus kasus dugaan tipikor dana hibah pemilu, penyidik masih menunggu ekspos dari pihak Kejari Manokwari. Dia menargetkan, kasus ini bisa dinyatakan lengkap atau P.21 pada 2023.
“Peran tersangka sebagai pengelola dana hibah dari pemerintah daerah. Setelah ekspos baru kita juga ekspos. Target kita kedepan harus P.21,” tandas Kapolres kepada wartawan di Polres Manokwari, Kamis (29/12).
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama membeberkan, dalam kasus dugaan tipikor dana hibah pemilu, tersangkanya berinisial MKR.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang negara sebesar Rp. 1,2 miliar dari total dana Rp. 11 miliar.
Utama membeberkan, dalam kasus ini, tersangka memakai uang tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan kuasa pengguna anggaran (KPA).
BACA JUGA: Media Miliki Peran Penting dalam Program BKKBN
“Kita kejar itu yang tidak ada pertanggungjawaban sebesar Rp. 1,2 miliar dari total Rp. 11 miliar,” katanya saat dikonfirmasi Tabura Pos di ruang kerjanya, kemarin.
“Kita sudah tahap 1, tapi nanti dari jaksa ada P.18 dan P.19 akan kita lengkapi. Sementara tersangkanya, dia sendiri,” pungkas Kasat Reskrim. [AND-R1]