Manokwari, TP – Jajaran Ditresnarkoba Polda Papua Barat mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 34.086,41 gram dan 16.616 liter minuman keras (miras).
Untuk barang bukti narkotika sebanyak 34.086,41 gram itu terdiri dari Ganja seberat 28.947,97 gram dan Shabu-shabu seberat 207,4 gram.
Sedangkan barang bukti miras sebanyak 16.616 liter, terdiri dari miras jenis Cap Tikus (CT) sebanyak 15.380 liter dan miras pabrikan sebanyak 1.236 botol.
Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Indra A. Napitupulu mengatakan, sepanjang 2022, jajaran Ditresnarkoba menangani 153 kasus.
Jumlah itu, lanjut dia, terus meningkat, karena target dan anggaran yang diberikan Mabes Polri, termasuk satuan jajaran di tingkat polres, melebihi dari target.
Lanjut Napitupulu, hal serupa juga untuk 2023 yang ditargetkan meningkat, karena permasalahan narkotika di Papua Barat cukup banyak.
Apalagi, daerah yang berdekatan dengan negara tetangga, Papua New Guinea, yang disinyalir menjadi asal barang bukti Ganja.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/01/04/546-perwira-dan-bintara-polda-papua-barat-naik-pangkat/
Ia merincikan, berdasarkan data pengungkapan pada 2022, dari 153 kasus yang ditangani, sebanyak 33 kasus sudah diproses. “Masih banyak yang jalan, tetapi semuanya pasti akan selesai, tidak ada tunggakan,” ujar Diresnarkoba kepada para wartawan di Polda Papua Barat, Sabtu (31/12).
Ditambahkannya, warga yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan kasus narkotika, yakni untuk kasus Shabu-shabu sebanyak 207 orang dan Ganja sebanyak 28.947 orang. “Itu kalau kita misalkan 1 orang mengkonsumsi 1 gram,” pungkas Napitupulu. [AND-R1]