Bintuni, TABURAPOS.CO – Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw mengingatkan para pelaksana tugas (Plt) 145 kepala kampung persiapan, memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat.
Yaitu, memiliki kewenangan untuk melaksanakan persiapan pembentukan kampung definitif, diikuti dengan tanggung jawab besar untuk rencana kerja pembangunan kampung, menyusun persiapan kemudian dimasukkan dalam anggaran pendapatan belanja kampung persiapan.
“Selanjutnya mengangkat perangkat kampung persiapan, menyiapkan fasilitas dasar bagi masyarakat, membangun sarana dan prasarana pemerintahan di kampung persiapan,” ujar bupati saat melantik 145 Plt kepala kampung se Teluk Bintuni tahun 2022, di Gedung Serba Guna Bintuni di Kalikodok distrik Bintuni, belum lama ini.

Bupati Petrus Kasihiw dalam arahannya menjelaskan bahwa Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur rumah tangganya dengan bebas dan mandiri sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah.
“Otonomi Daerah ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik, ketersediaan fasilitas umum yang memadai dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan suasana demokratis,” ungkap Bupati Kasihiw.
Bupati dua periode itu juga mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang dan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melakukan pemekaran daerah yang merupakan salah satu wujud dari implementasi otonomi daerah.
“Pengambilan Sumpah/Janji Pelantikan 145 orang Penjabat Kepala Kampung Persiapan dari 24 distrik di kabupaten Teluk Bintuni ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa pada Pasal 23 Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa.

Dimana disebutkan bahwa untuk administrasi pemerintahan, menciptakan tertib dan memberikan kejelasan serta kepastian hukum kepada desa atau kampung persiapan.
Maka Bupati/Walikota mengangkat Pejabat Kepala Kampung Persiapan yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup yang memahami Bidang Pemerintah Daerah yaitu kepemimpinan dan teknis pemerintahan,” terang Bupati Kasihiw.
Oleh sebab itu, kata Bupati bahwa ke-145 orang Penjabat Kepala Kampung Persiapan yang dilantik tersebut berasal dari unsur PNS.
“Hal ini sudah dipastikan tanpa unsur apapun selain untuk memenuhi syarat penataan kampung yang diamanatkan dalam Permendagri tersebut.
Adapun tugas dan tanggung jawab yang diembankan di atas pundak mereka yang baru saja diambil sumpah/janji dan dilantik sebagai Penjabat Kepala Kampung Persiapan ini sangatlah tidak mudah.
Disamping memiliki kewenangan untuk melaksanakan persiapan pembentukan kampung definitif, kewenangan tersebut diikuti dengan tanggung jawab besar untuk rencana kerja pembangunan kampung menyusun persiapan kemudian dimasukkan dalam anggaran pendapatan belanja kampung persiapan.
BACA JUGA: Tidak Sedap Dipandang, Sampah Teronggok di Depan Pintu UGD RSUD Elia Waran
Selanjutnya mengangkat perangkat kampung persiapan, menyiapkan fasilitas dasar bagi masyarakat, membangun sarana dan prasarana pemerintahan di kampung persiapan,” papar Bupati Kasihiw.
Hadir dalam acara pelantikan 145 kepala kampung persiapan, Forkopimda Teluk Bintuni, para asisten, pimpinan OPD, rohaniawan serta juga disaksikan oleh warga masyarakat Bintuni. [ABI-R4]