Manokwari, TP – Oknum anggota TNI-AD yang tersangkut kasus, termasuk kasus dugaan perjudian Toto Gelap (Togel) di wilayah Kodam XVIII Kasuari, Papua Barat, akan diproses.
Hal ini ditegaskan Pangdam XVIII Kasuari, Mayjen TNI Gabriel Lema yang ditanya wartawan dalam acara press release kinerja 2022 di Polda Papua Barat, Sabtu (31/12).
Ditegaskan Lema, oknum anggota TNI-AD yang diduga terlibat kasus perjudian Togel, jelas tidak sesuai ketentuan, sehingga akan diproses atau ditindak.
Namun, jelas Pangdam, sebagai informasi bahwa penanganan terhadap oknum anggota yang terseret kasus tersebut, dilakukan secara berjenjang, mulai dari bawah, tidak bisa sekedar main hantam saja.
“Semua masuk dalam konteks akan dicek dan didalami. Kemudian, hasil terakhir pun akan ditentukan lewat proses hukum sesuai internal Kodam. Jadi, tindakan itu ada beberapa tahapan,” tandas Pangdam.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, oknum perwira TNI-AD berpangkat mayor diduga terlibat kasus perjudian Togel yang berhasil diungkap pihak kepolisian di Jl. Pasir, Wosi, Manokwari.
Oknum perwira itu, diduga sebagai bandar dalam kasus perjudian Togel yang melibatkan beberapa warga sipil yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Sebelumnya, soal keterlibatan oknum perwira TNI dalam kasus dugaan perjudian Togel, dibenarkan Asisten Tindak Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Papua Barat, Kolonel Laut Ridho Sihombing.
Menurut Aspidmil, kasus perjudian Togel yang menyeret oknum perwira TNI itu bukan pengaduan awal, tetapi muncul dari hasil persidangan yang dimonitor terhadap warga sipil yang menjadi terdakwa, yakni MKAR dan H.
Diakui Sihombing, terkait dugaan keterlibatan oknum perwira sebagai bandar, memang agak sulit untuk bisa dibuatkan laporan polisi (LP) ke POM, karena ketika dikoordinasikan ke pihak kepolisian juga enggan menangani sesuatu hal yang baru.
Dikatakannya, apabila kasus yang menyeret oknum perwira itu tidak dikawal, kemungkinan tidak bisa diusik. Sebab, lanjut dia, seperti diketahui, yang bersangkutan cukup lama berkiprah di Manokwari, sehingga orang merasa enggan melaporkannya.’
Untuk perkembangan kasusnya, kata Aspidmil, staf Pidana Militer sudah membuat LP di POM dan sekarang dalam proses penyelidikan. Ia berharap kasusnya segera dinaikkan statusnya ke penyidikan agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer (Dilmil).
“Ini sifatnya perkara konektivitas yang dikoordinasikan karena warga sipil sudah dijatuhi hukuman. Tuntutan jaksa selama 2 tahun, diputus pengadilan selama 10 bulan dan karena tidak memenuhi kewajaran, akhirnya jaksa banding,” sebut Aspidmil.
Ditegaskannya, dalam kasus ini, penanganan konektivitas yang melibatkan anggota militer dan warga sipil, sudah berbeda.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/01/04/dukungan-tersebar-di-enam-kabupaten-abdullah-manaray-serahkan-1-235-ktp-2/
Sebelum kehadiran Pidana Militer di Kejati Papua Barat, semua kasus yang menyeret oknum anggota militer sulit diungkap, karena beberapa hal, seperti pengaruh yang cukup kuat atau unsur ketakutan maupun unsur lain yang membuat pidana ini tidak terbuka. “Sekarang semua jadi terbuka,” klaim Aspidmil. [AND-R1]