Manokwari, TABURAPOS.CO – Sepanjang 2022, sebanyak 14 anggota Polri di lingkungan Polda Papua Barat dan polres jajaran tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.
Jumlah itu berdasarkan hasil penindakan dan tes urine maupun rambut terhadap para anggota Polri.
Diresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Indra A. Napitupulu mengatakan, untuk penindakan dalam kasus penyalahgunaan narkotika, terdapat 3 anggota, 2 anggota prosesnya di Polda Papua Barat, terdiri 1 oknum anggota Polres Manokwari dan 1 oknum anggota Polres Bintuni yang sudah menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selanjutnya, 1 oknum anggota dari Polres Sorong Kota ditangani penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat.
Untuk 14 anggota yang terdeteksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu, dari hasil pemeriksaan urine dan rambut, terdiri dari 2 anggota Polda Papua Barat, 1 anggota Polres Manokwari, 6 anggota Polres Sorong Kota, 2 anggota Polres Sorong, 2 anggota Polres Teluk Bintuni, dan 1 anggota Polres Tambrauw.
BACA JUGA: Seorang Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Amban
“Yang tiga oknum anggota itu kemungkinan besar dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena yang 14 orang saja di-PTDH, tetapi mengajukan banding. Kita sudah assessment ke BNNP yang ke-14 orang, ada yang menunggu sidang KEP, ada yang sudah putusan 4 orang KEP, di-PTDH,” ungkap Diresnarkoba kepada para wartawan di Polda Papua Barat, Sabtu (31/12).
Ia menambahkan, di Sorong diputuskan dalam sidang KEP 1 orang di-PTDH, dimana kemungkinan akan dipecat, tetapi semua dikembalikan ke putusan pimpinan.
“Tapi, kalau dari tes urine dan rambut itu, ada enam orang yang sudah putusan sidang KEP, tapi semua banding,” pungkas Napitupulu. [AND-R1]