Manokwari, TABURAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat sebagai penyelenggara pemilu, dalam tahapan penerimaan berkas syarat dukungan bakal calon DPD RI, mengacu pada PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi SILON anggota DPD pemilu 2024.
Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau SILON dinilai menjadi aplikasi yang lebih bagus dalam proses tahapan pencalonan anggota DPD RI pemilu 2024.
Salah satu bakal calon anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Papua Barat, Abdullah Manaray melihat, dengan penerapan aplikasi SILON, tahapan yang dilaksanakan KPU telah banyak mengalami perbaikan.
Seiring dengan hal itu, Manaray yakin system pemilu 2024 akan terarah lebih baik dan lebih bagus. “Sebagai masyarakat dan akan menjadi peserta pemilu 2024 saya melihat telah banyak perbaikan terkait system pemilu yang tentunya ke arah yang lebih baik dan bagus. Oleh karena itu kita harus mendukung KPU,” ajak Manaray.
Bacalon DPD RI lainnya, Yance Samonsabra saat menyerahkan berkas syarat dukungan pekan lalu juga mengakuinya, bahwa aplikasi SILON jauh lebih bagus dan lebi memudahkan peserta pemilu.
Oleh karenanya, Ia menilai KPU lebih siap dalam menyelenggarakan pemilu. “Kalau pemilu sebelumnya kami harus membawa datang dokumen yang begitu banyak, kita repot dan KPU juga repot dan saat memeriksa juga repot. Kini dengan aplikasi SILON sudah banyak dimudahkan sehingga hanya bawa beberapa lembar untuk dicek dan masuk diaplikasi,” ujar Yance.
Yance juga berharap, ke depan pemilu-pemilu berikutnya aplikasi akan semakin canggih sehingga pemilih juga dapat menyalurkan hak suaranya melalui aplikasi tanpa harus repot-repot datang ke TPS.
BACA JUGA: Cahyono Sempat Syok Ditugaskan di Papua, Didoakan Bupati Jadi Ketua PT Papua Barat
“KPU sudah lebih maju lagi dan sudah sangat memudahkan,” singkatnya.
SILON adalah aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon Perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan. [RYA-R3]