
Manokwari, TP – Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari Selatan (Mansel) mulai melakukan perubahan penyesuaian gaji bagi para tenaga honor di lingkup Pemda Mansel tahun 2023.
Salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah melakukan perubahan penyesuaian gaji bagi tenaga honor di lingkungan kerjanya adalah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mansel.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Tera Auri bahkan sudah mengeluarkan surat edaran yang ditandatangani pada 5 Januari 2023, dengan perihal tindak lanjut hasil tatap muka bersama Bupati Manokwari Selatan.
Surat edaran itu, ditujukan kepada Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Pengelola PAUD (TK dan KB), Kepala SD dan SMP, tenaga honor daerah di lingkup Dinas Pendidikan se Kabupaten Mansel.
Perubahan dan penyesuaian gaji tenaga honor di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Mansel tahun 2023 disesuaikan dengan ijazah terakhir.
Berdasarkan surat edaran yang diterima Tabura Pos dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mansel, Kamis (5/1/2023), menjelaskan bahwa terjadi perubahan penyesuaian gaji bagi para tenaga honor di Dinas Pendidikan Mansel di tahun 2023.
“Menindaklanjuti hasil tatap muka bersama Bupati Manokwari Selatan dengan perwakilan tenaga honor daerah tanggal 28 Desember 2022 di Pendopo Kantor Bupati Manokwari Selatan, maka kami sampaikan kepada bapak/ibu Kepala PKBM, Pengelola PAUD (TK dan KB), kepala SD, dan kepala SMP, serta seluruh tenaga honor daerah yang terdaftar dalam gaji honor daerah Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari Selatan, tentang rincian perubahan gaji/honorarium tenaga honorer tahun 2023 yang disesuaikan dengan ijazah terakhir,” demikian isi surat tersebut.
Adapun rincian perubahan gaji setelah disesuaikan dengan ijazah terakhir, diantaranya; tenaga honor non ijazah/ijazah SD/ijazah SMP menerima gaji Rp 500.000 per bulan.
Kemudian, tenaga honor dengan ijazah SMA/SMK menerima gaji Rp 750.000 per bulan, tenaga honor dengan ijazah Diploma (D III) menerima gaji Rp 1.000.000 per bulan.
Selanjutnya, tenaga honor dengan ijazah terakhir Sarjana (S 1) menerima gaji Rp 1.250.000 per bulan, semantara tenaga sopir (memiliki SIM A) menerima gaji Rp 1.500.000 per bulan.
Surat edaran tersebut juga ditebuskan kepada Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Manokwari Selatan, Inspektur, Kepala Bapelitbang, BPKAD dan BKPSDM Mansel. [SDR/BOM-R4]