Manokwari, TABURAPOS.CO – Setelah mengabdi selama 6 tahun di Papua Barat dan dipercayakan menjabat Direskrimsus Polda Papua Barat selama 2 tahun dan 7 bulan, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu menyampaikan salam perpisahan untuk masyarakat Papua Barat.
Menurut Tamtelahitu, Papua Barat mempunyai kesan baik selama menjalankan tugas dan selama ini tidak ada masalah khusus yang dialaminya selama bertugas.
Bahkan, klaim mantan Kapolres Sorong Selatan ini, sebagai Direskrimsus, dirinya bersama anggota sudah banyak melakukan perbaikan dan perubahan, baik terhadap organisasi maupun masyarakat.
“Sesuai motto Polda Papua Barat yang menjadi semangat dan filosofi dalam tugas pengabdian saya dan anggota,” kata Tamtelahitu kepada para wartawan usai acara pisah sambut di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (5/1) malam.
Diakuinya, selama menjadi Direskrimsus, begitu banyak suka dan duka yang dilewatinya bersama anggota, tetapi di dalam perjalanannya, dirinya tetap bersyukur, karena sudah berbuat baik untuk negeri dan tanah Papua.
Ia berharap pejabat yang baru, Kombes Pol. Sony M.N. Tampubolon yang sudah menerima estafet beberapa perkara atau kasus penting, seperti 2 dugaan tipikor bisa dilanjutkan.
Dikatakan Tamtelahitu, pejabat baru juga bisa melanjutkan apa yang sudah dikerjakan dan menjalin kerja sama dengan masyarakat, mitra kerja forkopimda, karena Ditreskrimsus tidak bisa bekerja sendiri, tetapi membutuhkan kerja sama yang apik.
“Tidak ada di kamus saya ada titik terendah atau kegagalan atau kendala, tetapi saya melihat masalah sebagai peluang, karena secara psikologis, kita melihat masalah sebagai peluang adalah hal positif,” jelas Tamtelahitu.
BACA JUGA: Kompol Agustina Sineri Pimpin Curhat Kamtibmas di Anggrem
Sementara Direskrimsus Polda Papua Barat yang baru, Kombes Pol. Sony Tampubolon mengaku akan mendukung dan mengamankan kegiatan pembangunan nasional di Papua Barat, khususnya proyek nasional yang ditetapkan pemerintah.
Tampubolon mengaku akan melanjutkan program yang sudah baik dan berjalan cukup lancar, sedangkan kasus yang belum diselesaikan, akan diselesaikan.
“Artinya, program nasional itu ada tempo yang ditentukan, diharapkan bisa berjalan dan selesai sesuai waktu yang ditentukan,” tandas Direskrimsus. [AND-R1]