Manokwari, taburapos.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengalihkan tempat pelaksanaan penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024 dapil Papua Barat.
Sebelumnya, penyerahan dokumen dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Papua Barat, namun pada hari terakhir penyerahan dokumen, Minggu (8/1/2023) dialihkan ke ruang rapat KPU Kabupaten Manokwari.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, pengalihan tempat berdasarkan surat pengumuman nomor 22/PL.01.4-Pu/92/2.1/2023 tentang perubahan tempat pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan peserta pemilu 2024 dapil Papua Barat.
Paskalis mengatakan, pengalihan tempat dengan pertimbangan dukungan jaringan internet di kantor KPU Papua Barat, jl. Brigjen Abraham O. Atururi Arfai yang tidak maksimal dalam pelayanan aplikasi SILON.
Oleh karenanya, lanjut Paskalis, tempat penyerahan dokumen dialihkan agar pelayanan aplikasi SILON untuk proses penelitian dokumen penyerahan dukungan dan pernyataan dukungan DPD lebih stabil dan maksimal.
Pada hari terakhir penyerahan dukungan, Minggu, (8/1/2023) hingga sekitar pukul 15.00 WIT, sudah 3 balon yang datang. Sehingg total dari 17 balon yang menambil akun, sudah 9 orang yang datang menyerahkan syarat dukungan minimal. [RYA-R3]