Manokwari, TP – Hingga hari terakhir penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024 dapil Papua Barat, Minggu (8/1/2023) ditutup, KPU Papua Barat menerima 15 berkas balon anggota DPD RI.
Dokumen syarat dukungan minimal pemilih diterima oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya didampingi komisioner KPU, Abdul Halim Shidiq dan disaksikan oleh Bawaslu Papua Barat.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menyampaikan, hingga tahapan penyerahan berkas ditutup, terdapat 15 balon yang menyerahkan dari 17 nama yang mengambil akun SILON ke KPU Papua Barat.

Diantaranya, Filep Wamafma dengan syarat dukungan minimal sebanyak1.377 dengan jumlah sebaran di 5 kabupaten; Yance Samonsabra syarat dukungan minimal sebanyak 1.480 dengan jumlah sebaran di 5 kabupaten.
Kemudian, Abdullah Manaray dengan jumlah syarat dukungan minimal 1.235 dengan jumlah sebaran di 5 kabupaten; berikutnya Arifin dan Adolof Fonataba.Pada hari terakhir penyerahan berkas syarat dukungan minimal adalah Rudolf A. Tondok dengan syarat dukungan minimal 1.340 dengan jumlah sebaran di 7 kabupaten; Zakarias Fenetiruma dengan jumlah syarat dukungan minimal 1.160 dengan jumlah sebaran di 6 kabupaten; William Wamaty dengan jumlah syarat dukungan minimal 1.235 dengan jumlah sebaran di 5 kabupaten; Jeferson Jemi Liunsanda dengan jumlah syarat dukungan minimal 1.131 dengan jumlah sebaran di 6 kabupaten; William Abraham Rammar dengan jumlah syarat dukungan minimal sesuai data Silon 1.028 yang tersebar di 5 kabupaten.
Berikutnya, Suyanto dengan jumlah syarat dukungan 1.418 dengan sebaran di 6 kabupaten; Musa Kamudi dengan jumlah syarat dukungan minimal 1.036 dengan sebaran di 6 kabupaten; Samad Romalola; Ishak Mandacan dan Lamex Dowansiba.

Dengan berbusana adat Papua, Lamex Dowansiba membawa syarat dukungan minimal pemilih sebanyak 1.122 dukungan yang tersebar di 6 kabupaten.
Sementara dua nama yang telah mengambil akun namun tidak menyerahkan syarat dukungan adalah, Levinus Wanggai dan Febriani Ketura Dersi Iwanggin.
Pada hari terakhir penyerahan dokumen dilaksanakan di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Manokwari.
Pengalihan tempat penyerahan dokumen telah berdasarkan surat pengumuman nomor 22/PL.01.4-Pu/92/2.1/2023 tentang perubahan tempat pelaksanaan penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon perseorangan peserta pemilu 2024 dapil Papua Barat dengan pertimbangan dukungan jaringan internet di kantor KPU Papua Barat, jl. Brigjen Abraham O. Atururi Arfai yang tidak maksimal dalam mendukung pelayanan aplikasi SILON.[RYA-R3]