Manokwari, TP – Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Manokwari Kelas I B, M. Syauky Dasy, S.HI, MH, mengajak warga masyarakat Manokwari untuk memanfaatkan program layanan bebas biaya (prodeo).
Program ini disediakan oleh Pengadilan Agama dan anggarannya ditanggung oleh negara maupun melalui penetapan hakim.
Syauky Dasy menjelaskan, untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengajukan perkara, pihaknya menyediakan pos bantuan hukum (Posbakum) dan program Prodeo.
“Selain Posbakum ada juga layanan bebas biaya. Artinya, biaya ditanggung negara. Negara menyediakan anggaran di DPA Kantor Pengadilan Agama ini,” ujar Syauky kepada Tabura Pos saat ditemui di kantornya pekan lalu.
Syarat untuk mendapatkan layanan bebas biaya sangat mudah, yakni cukup melengkapi administrasi keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat tinggalnya.
“Kalau sudah mendapatkan surat keterangan itu, berarti bisa mendapatkan layanan bebas biaya sampai perkaranya selesai,” sebutnya.
Sejauh ini, banyak masyarakat belum memanfaatkan program layanan bebas biaya.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/01/09/martinus-dowansiba-urusan-sma-smk-kembali-ke-kabupaten-kota/
“Kalau dilihat dari pengalaman kadang orang agak enggan memanfaatkan layanan bebas biaya ini, karena mungkin enggan atau gengsi meminta surat keterangan tidak mampu, padahal kesempatan sudah diberikan, bahkan kalaupun anggaran negara sudah habis, masyarakat juga punya kesempatan beracara atau prodeo melalui penetapan hakim. Tapi silahkan penuhi syarat tadi itu,” imbuhnya.
Syauky mengajak masyarakat yang ingin mengajukan perkara tetapi terkendala anggaran, dapat memanfaatkan program-program layanan bebas biaya, dan Posbakum yang disediakan.
“Pengalaman satker yang lalu, kita tawarkan tetapi menolak dengan alasan tidak mau dibilang tidak mampu,” imbuhnya.
Fasilitas dan layanan bantuan hukum bebas biaya ini sangat membantu.
“Dari negara sudah menyediakan anggaran di Posbakum dan semua pelayanan di Posbakum geratis, mulai dari konsultasi sampai bagaimana membuat gugatan atau permohonannya, semuanya gratis. Jadi, masyarakat yang ingin beracara silahkan memanfaatkan fasilitas dan layanan yang sudah disediakan,” pungkas Syauky. [SDR-R3]