MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Anggota Bawaslu Provinsi Nazil Hilme mengatakan, keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam aturan perundang-undangan soal keterwakilan 30 persen saat pencalonan.
Ditegaskan Hilme, Bawaslu akan mengawal ketika daftar calon sementara yang dikeluarkan partai politik untuk setiap daerah pemilihan (dapil). Namun, kata dia, terkait keterwakilan orang asli Papua atau non Papua, itu bukan kewenangan Bawaslu.
“Kami hanya kawal perempuannya dulu,” kata Hilme dalam acara coffee morning di salah satu hotel di Manokwari, Senin (9/1).
Ia menerangkan, apabila parpol mencalonkan dalam daftar calon sementara (DCS), ternyata tidak ada perempuan, maka Bawaslu akan memaksa parpol untuk mengubah afirmasi untuk perempuannya.
Baca Juga:
“Kita berharap dari total sekian banyak caleg besok, dari 18 partai, kita kalikan jumlah kursi. Jadi, kurang lebih ada 600-700 caleg lebih dan kita pastikan 30 persen itu adalah perempuan. Kita akan kawal itu,” tandas Hilme. [AND-R1]