MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Teddi Renyut selaku Penggugat melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw selaku Tergugat sebesar Rp. 29.951.964.426 di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Gugatan yang diajukan Teddi Renyut melalui kuasa hukumnya tersebut masuk ke PN Manokwari pada akhir Desember 2022 dengan perkara Nomor: 72/Pdt.G/2022/PN Mnk.
Di dalam petitum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari, Penggugat memohon ketua dan atau majelis hakim PN Manokwari yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Mengadili: pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan sita jaminan yang diletakkan pada harta kekayaan Tergugat adalah sah dan berharga.
Ketiga menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan sisa pinjaman uang sebesar Rp. 24.959.970.356 adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi. Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dapat dirincikan sebagai berikut:
Kerugian materil
Kerugian yang diderita Penggugat karena belum dikembalikan pinjaman sebesar Rp. 24.959.970.356. Selanjutnya, bunga 10 persen per tahun x Rp. 24.959.970.356 = Rp. 2.495.997.035 per tahun dikalikan 2 tahun, 2021-2022 = Rp. 4.991.994.070.
Maka, kerugian yang dialami Penggugat terhitung sejak Tergugat dilantik sebagai Bupati Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat pada 18 Juni 2021 sampai saat gugatan ini didaftarkan, total kerugian Rp. 29.951.964.426 dan bunga tersebut seterusnya diperhitungkan sampai pada putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan dieksekusi.
Kerugian imateril
Menurut Penggugat, waktu banyak yang tersita, tenaga, pikiran sepenuhnya diarahkan kepada bagaimana cara penyelesaian masalah ini, sehingga pekerjaan lain tertunda, sehingga sangat patut dan beralasan hukum apabila Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat yang dapat ditaksir dengan uang sebesar Rp. 5 miliar.
Kelima, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat menggunakan upaya hukum verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Keenam, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Sementara Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Markham Faried, SH, MH membenarkan terkait adanya gugatan wanprestasi yang dilayangkan Teddi Renyut terhadap Ir. Petrus Kasihiw yang kini menjabat Bupati Teluk Bintuni.
“Benar itu sudah masuk. Saya sudah cek di bagian informasi perkara di pengadilan, ada suatu perkara perdata yang masuk di akhir Desember, sebelum cuti. Perkara itu merupakan perkara gugatan atas wanprestasi terhadap Bupati Teluk Bintuni oleh Penggugat, Teddi Renyut,” ungkap Markham Faried yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Senin (9/1/2023).
Dirinya menerangkan, apakah benar yang bersangkutan adalah Bupati Teluk Bintuni, nanti akan diperiksa dalam sidang pertama.
“Tapi yang disampaikan oleh saya selaku Humas, memang benar sudah ada perkara perdata gugatan yang masuk di PN Manokwari atas nama Tergugat, Petrus Kasihiw, atas nama Penggugat, Teddi Renyut,” katanya.
Disebutkan Humas PN, untuk menentukan dan memeriksa kebenaran apakah Tergugat merupakan Bupati atau bukan, nanti akan diperiksa dalam sidang pertama, dan apakah prinsipal hadir langsung atau diwakili kuasa hukumnya.
Ditanya soal jadwal persidangan gugatan ini, ia mengaku belum mengecek soal jadwal sidang, tetapi masyarakat bisa mengecek jadwal persidangan di SIPP.
“Ada beberapa perkara yang penetapan pendaftaran perkara teregister di akhir Desember, ditetapkan sidang awal di minggu kedua Januari 2023,” jelas Humas PN.
Dicecar apakah gugatan Teddi Renyut ini terkait peminjaman uang bernilai miliaran Rupiah? Dikatakan Markham Faried, apakah gugatan itu terkait peminjaman uang, tentu akan diperiksa pada pemeriksaan pokok perkaranya.
“Itu harus dilihat terlebih dahulu. Gugatan itu terhadap apa, begitu kan, karena harus dilihat uraian positanya. Kalau terkait materi gugatan, memang terkait wanprestasi. Namun untuk menentukan apakah itu terkait wanprestasi mengenai apa, itu akan diperiksa dalam persidangan,” jelas Humas PN.
Menurut Markham Faried, ada beberapa tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu, seperti pemanggilan terhadap para pihak dan proses mediasi yang harus dilakukan.
Apakah akan dilakukan mediasi terlebih dahulu? Ia menerangkan, tentu akan dilihat dari panggilan terhadap para pihak. Lanjut dia, apabila para pihak hadir dan lengkap, tentu proses persidangan akan dilalui terlebih dahulu dengan mediasi.
Secara terpisah, Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw yang dikonfirmasi Tabura Pos terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan Teddi Renyut, enggan memberikan keterangan lebih jauh.
Bupati menyarankan untuk mengonfirmasi perihal gugatan wanprestasi itu dengan kuasa hukumnya. “Nanti hubungi kuasa hukum,” singkat Petrus Kasihiw yang dikonfirmasi Tabura Pos di Stadion Sanggeng, Manokwari, Senin (9/1/2023).
Sedangkan kuasa hukum Bupati Teluk Bintuni, Gregorius Upi, SH menerangkan, secara prosedural, apabila ada gugatan, diwajibkan untuk menghadirkan para pihak, dimana dalam gugatan itu, Bupati Teluk Bintuni sebagai Tergugat.
Ditegaskannya, sebagai warga negara yang baik, Bupati akan menaati dan menghargai hukum yang berlaku di negara ini dan akan mengikuti proses secara baik dan benar.
“Pada intinya, Pak Bupati menghargai proses hukum. Pak Bupati ini orang yang taat hukum, tapi jangan lupa, dalam teori secara hukum bahwa orang yang mendalilkan, dia harus membuktikan dalilnya tersebut,” tegas Gregorius Upi yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, Senin (9/1/2023).
Dia menerangkan, Bupati juga mengapresiasi setiap persoalan yang diselesaikan melalui jalur hukum di pengadilan dan selaku kuasa hukum, pihaknya lebih senang apabila para pihak dalam persoalan ini bisa berdamai.
“Biar bagaimana pun, kekeluargaan tidak bisa dibeli dengan apapun. Selaku kuasa hukum, tugas kami yang pertama, tentu saja harus bisa mendamaikan para pihak,” tandas Gregorius Upi.
Ditanya apakah pihaknya menyetujui apabila gugatan ini diselesaikan melalui jalur perdamaian, tegas Gregorius Upi, tentu itu tugasnya selaku kuasa hukum, karena disumpah untuk mencoba terlebih dahulu jalur perdamaian.
“Nanti ada ruang di pengadilan juga kan. Pada sidang pertama, diberikan ruang kepada para pihak untuk mediasi. Siapa tahu, dalam tahap mediasi itu, kami bisa mencapai kesepakatan secara kekeluargaan. Akhirnya, ya sudah kita menaati apa yang kita sepakati bersama. Yang jelas, Pak Bupati sangat menghargai proses ini,” tandas Gregorius Upi.
Dicecar apakah yang didalilkan Penggugat itu benar adanya, dalam hal pinjam-meminjam uang? “Kalau dalil, boleh-boleh saja. Seperti saya mendalilkan, ya boleh-boleh saja, tetapi biarkan proses yang akan menjawab itu, apakah benar atau tidak. Kan dibawa ke pengadilan untuk mencari kebenaran dan itu harus dibuktikan,” imbuhnya.
Ditegaskannya, Penggugat, dalam hal ini Teddi Renyut, sebenarnya adalah keluarga dari Petrus Kasihiw, bukan siapa-siapa. Untuk itu, sambung Gregorius Upi, pada prinsipnya, Bupati berharap setiap masalah bisa diselesaikan secara baik dan kekeluargaan. “Damai itu kan indah,” kata dia.
Menurut Gregorius Upi, dalam proses hukum ini, tentu Bupati akan diberikan ruang untuk membela diri atas dalil yang disebut Penggugat. “Kalau ada yang menggugat, silakan dia membuktikan gugatannya, tapi intinya lagi, Penggugat itu keluarga,” tegasnya.
Dirinya menyebut, gugatan ini kemungkinan karena ada yang tidak tersampaikan, kesalahpahaman atau sedikit miskomunikasi, yang akhirnya sampai di pengadilan.
BACA JUGA:
- Berlinda Mayor Melantik Haries Lubis Menjadi Wakil Ketua PN Manokwari
- Ada Sejumlah Pesan dari LP3BH untuk Panglima TNI dan Kapolri
“Bupati sangat menghargai gugatan ini. Ini bagian dari demokrasi dan kedewasaan hukum. Bupati ingin memberi contoh yang baik terhadap masyarakat,” kata dia.
Gregorius Upi menambahkan, Bupati juga tidak mempunyai niat sedikit pun mengambil apa yang bukan miliknya, seperti apa yang didalilkan Penggugat.
“Sekali lagi, selalu ada ruang untuk berdamai. Toh berdamai itu indah kok. Apalagi beliau ini kan pejabat publik, harus bisa melayani masyarakat banyak. Ya, tidak harus mengurus masalah-masalah begini, menyita energi dan waktu beliau. Jadi, Pak Bupati orang yang taat hukum dan tidak pernah mengambil apa yang bukan haknya secara melawan hukum,” tukasnya.
Ditanya apakah besok (hari ini, red) merupakan sidang perdana atas gugatan terhadap kliennya, kata Gregorius Upi, sesuai relass panggilan dari PN Manokwari, memang itu jadwal sidang pertama.
“Saya besok pasti hadir, karena saya kan diberi kuasa oleh Pak Bupati untuk mempertahankan hak-hak hukumnya Pak Bupati. Ini kan proses awal. Tapi sekali lagi, Pak Bupati melihat ini adalah keluarga,” pungkas Gregorius Upi. [HEN/AND]