• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juni 30, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH

Fix Menerima 15 Syarat Dukungan Minimal, 4 Balon DPD RI Masih Lengkapi Berkas SILON

TaburaPos by TaburaPos
10/01/2023
in DAERAH, KABAR PAPUA
0
Fix Menerima 15 Syarat Dukungan Minimal, 4 Balon DPD RI Masih Lengkapi Berkas SILON
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Hingga penutupan tahapan penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu 2024 dapil Papua Barat, Minggu (8/1/2023), KPU Papua Barat resmi menerima 15 berkas balon anggota DPD RI.

Ke 15 dokumen syarat dukungan minimal pemilih dinilai memenuhi syarat dukungan minimal sehingga diterima Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya. Namun, 4 berkas lainnya masih proses melengkapi data dalam aplikasi SILON.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, Senin (15/1) siang menyampaikan, hingga tahapan penyerahan berkas ditutup, terdapat 15 balon yang menyerahkan dari 17 nama yang mengambil akun SILON ke KPU Papua Barat.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya

Diantaranya, Filep Wamafma dengan syarat dukungan minimal sebanyak1.377 dengan jumlah sebaran di 5 kabupaten; Yance Samonsabra syarat dukungan minimal sebanyak 1.480 dengan jumlah sebaran di 5 kabupaten; Abdullah Manaray dengan jumlah syarat dukungan minimal 1.235 dengan jumlah sebaran di 5 kabupaten; Arifin dan Adolof Fonataba.

Kemudian, Rudolf A. Tondok dengan syarat dukungan minimal 1.340 dengan jumlah sebaran di 7 kabupaten; Zakarias Fenetiruma dengan jumlah syarat dukungan minimal 1.160 dengan jumlah sebaran di 6 kabupaten; William Wamaty dengan jumlah syarat dukungan minimal 1.235 dengan jumlah sebaran di 5 kabupaten; Jeferson Jemi Liunsanda dengan jumlah syarat dukungan minimal 1.131 dengan jumlah sebaran di 6 kabupaten; William Abraham Rammar dengan jumlah syarat dukungan minimal sesuai data Silon 1.028 yang tersebar di 5 kabupaten.

Berikutnya, Suyanto dengan jumlah syarat dukungan 1.418 dengan sebaran di 6 kabupaten; Musa Kamudi dengan jumlah syarat dukungan minimal 1.036 dengan sebaran di 6 kabupaten; Samad Romalola; Ishak Mandacan dan Lamex Dowansiba syarat dukungan minimal pemilih sebanyak 1.122 dukungan yang tersebar di 6 kabupaten.

Sementara dua nama yang telah mengambil akun namun tidak menyerahkan syarat dukungan adalah, Levinus Wanggai dan Febriani Ketura Dersi Iwanggin.

Semunya menjelaskan, dari 15 berkas yang masuk, 11 berkas diserahkan dalam bentuk aplikasi SILON sehingga tinggal melanjutkan tahapan ferivikasi syarat dukungan, sementara 4 lainnya masih melanjutkan melengkapi data dalam aplikasi SILON.

Baca Juga:

SPBU CV Sinar Teluk Bintuni Kendalikan Pengisian BBM Bersubsidi

“Dari 15 yang menyerahkan berkas itu empat yang masih melanjutkan ke SILON DPD karena mereka masih menyerahkan dalam bentuk hard saja. Tetapi soal jumlah dan sebarannya sudah memenuhi syarat. Sebelas lainnya karena masuk dengan aplikasi tinggal tahapan ferifikasi. Berlaku 3x 24 jam berarti Rabu wajib selesaikan input by SILON kemudian ferifikasi administrasi berjalan untuk mengecek ganda administrasi,” jelas Semunya yang enggan membenerkan 4 nama yang masih melengkapi data dalam aplikasi SILON. [RYA-R3]

Tags: https://papuabaratpos.com/Manokwaripapua barat
Previous Post

SPBU CV Sinar Teluk Bintuni Kendalikan Pengisian BBM Bersubsidi

Next Post

Tidak Ikuti Tahapan SIKD, OPD Tak Bisa Gunakan Anggaran Program Otsus

Next Post
Tidak Ikuti Tahapan SIKD, OPD Tak Bisa Gunakan Anggaran Program Otsus

Tidak Ikuti Tahapan SIKD, OPD Tak Bisa Gunakan Anggaran Program Otsus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!