MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Pemerintah daerah (pemda) Manokwari diminta bersiap untuk perekrutan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus (Otsus).
Kepala Bagian Data Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Otonomi Khusus (Otsus) pada Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus Setda Papua Barat, Vitalis Yumte menjelaskan, pengisian kursi calon anggota DPRD melalui mekanisme pengangkatan Otsus, telah tertuang dalam Undang-undag Otsus Nomor 2 tahun 2021 dan sudah terdapat di dalam peraturan pemerintah (PP).
“Anggota DPRK maupun DPRP melalui jalur pengangkatan sudah harus terisi di 2024, dan diharapkan pelantikannya bersamaan dengan hasil pemilu 2024,” kata Yumte kepada wartawan setelah sosialisasi PP Nomor 106 dan 107 UU Otsus bagi ASN di lingkup Pemda Manokwari, di Sasana Karya, Senin (9/1/2023).
Menindaklanjuti hal itu, kata Yumte, pihaknya akan menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) tentang tata cara pengangkatan, pengisian anggota DPRP dan DPRK melaui jalur Otsus.
“Kemarin kita sudah siapkan peraturan daerah provinsinya (perdasi-red), tetapi setelah konsultasi ke kementerian dalam negeri, perdasi dikembalikan karena bisa dengan hanya menggunakan pergub, sebab sudah diatur dalam peraturan pemerintah, sehingga tugas kami tahun ini menyelesaikan pergubnya saja,” jelasnya.
Baca Juga:
- Tidak Ikuti Tahapan SIKD, OPD Tak Bisa Gunakan Anggaran Program Otsus
- KPU Papua Barat Menerima Berkas Syarat Dukungan 15 Balon DPD RI
Menurutnya, pemerintah daerah tidak perlu membuat regulasi lagi, karena tata cara mekanisme pengangkatan anggota DPRK dan DPRP melalui jalur Otsus menggunana pergub saja.
“Setelah pergubnya sudah ada, kemudian mekanisme yang dilaksanakan pemerintah daerah, yang pemerintah daerah perlu lakukan hanya siap melakukan mekanisme perekrutan dan mengatur aturan secara teknis di tingkat kabupaten,” pungkasnya. [SDR-R4]