MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus Setda Papua Barat mensosialisasikan dua peraturan pemerintah (PP), yakni PP Nomor 106 tahun 2022 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus), dan PP Nomor 107 tahun 2022 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan dan perencanaan induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otsus Papua.
Sosialisasi kepada para pimpinan OPD di lingkup Pemda Manokwari dilaksanakan di Sasana Karya, Kantor Bupati, Senin (1/9/2023).
Sekda Kabupaten Manokwari, Henri Sembiring mewakili Bupati Manokwari, Hermus Indou dalam sambutannya menyampaikan tugas, pokok, dan fungsi perangkat daerah merupakan hal yang sangat penting, sebagai acuan dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Akan tetapi, perangkat daerah diingatkan tidak terjebak dengan tupoksi semata. Tetapi harus bisa mengembangkannya dengan kreatifitas yang sejalan dengan komitmen induk perencanaan daerah, yakni RPJMD.
“Yang terpenting adalah adanya sinkronisasi dan sinergitas antara program pembangunan yang diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah serta menjawab permasalahan dan kebutuhan masyarakat di daerah setiap tahunnya,” terang Sekda.

Kepala Bagian Data Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Otonomi Khusus (Otsus) pada Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus Setda Papua Barat, Vitalis Yumte menilai UU Otsus 20 tahun lalu belum dipahami oleh semua orang terutama penyelenggara pemerintah mulai dari gubernur berserta jajarannya, Bupati beserta jajarannya, dan wali kota besarta jajarannya.
Padahal, kata Yumte, sebagai penyelenggara negara atau pemerintah haruslah mengerti dan memiliki salinan undang-undang tentang Otsus.
“Sehingga hari ini kita sosialisasi dengan sasaran pimpinan OPD, karena mereka sebagai penyelenggara, kewenangan yang diatur dalam PP 106 jangan sampai tidak paham. Sebab, ketika tidak paham maka tidak ada sesuatu yang dibuat sesuai peraturan pemerintah,” kata Yumte.
Baca Juga:
Momentum HUT PDI-P Ke-50, Hargai Pendiri PDI-P Atas Pengorbanan yang Telah Dilakukan
Yumte mengatakan, pimpinan OPD harus tahu tentang kedua PP tersebut, karena jika tidak paham maka apapun usulan program Otsus akan ditolak, karena harus ada indikator dan target yang diatur dalam PP dimaksud.
“Sehingga peraturan pemerintah ini harus disosialisasikan, tidak hanya OPD tetapi juga lembaga vertikal,” pungkasnya.[SDR-R3]