• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Tidak Ikuti Tahapan SIKD, OPD Tak Bisa Gunakan Anggaran Program Otsus

TaburaPos by TaburaPos
10/01/2023
in MANOKWARI
0
Tidak Ikuti Tahapan SIKD, OPD Tak Bisa Gunakan Anggaran Program Otsus

FOTO: TP/SDR

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah daerah (pemda) Manokwari diminta memperhatikan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Otonomi Khusus (Otsus) dalam pengusulan, penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program kerja yang bersumber dari dana Otsus.  

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Manokwari, M. Irwanto menjelaskan, mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus, ada sejumlah tahapan yang harus diikuti dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari Otsus.  

Apabila tidak mengikuti mekanisme SIKD Otsus, maka penggunaan uang yang bersumber dari Otsus tidak dapat diterima sekalipun pagu anggaran di suatu OPD yang bersumber dari dana Otsus telah ditetapkan.

Lanjut Irwanto menjelaskan, setiap OPD akan dibagi plafon anggaran yang bersumber dari Otsus, dan anggaran tersebut akan dibahas dan ditetapkan bersama oleh Kementerian Keuangan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Provinsi Papua Barat dan Biro Otsus Setda Papua Barat dengan SIKD Otsus dimaksud.

“Jadi, kalau bapak ibu usulan tidak diterima atau usulan diterima itu diterima mengacu pada PP 106 tahun 2022, jadi ada tahapan-tahapan yang harus diikuti, kalau misalnya bapak, ibu pimpinan OPD sudah mendapatkan alokasi Otsus dari TAPD, tolong diikutilah tahapan yang telah ditetapkan,” pinta Irwanto disela-sela sosialisasi PP Nomor 106 dan 107 tahun 2021 UU Otsus 2021.

BACA JUGA:

Fix Menerima 15 Syarat Dukungan Minimal, 4 Balon DPD RI Masih Lengkapi Berkas SILON

Irwanto juga mengingatkan, bahwa hal tersebut sangat penting untuk diperhatikan agar program yang bersumber dari dana Otsus benar-benar bisa dimafaatkan.

“Kenapa karena itulah yang telah disetujui oleh kementerian, Beppeda dan Biro Otsus provinsi terkait penggunaan dana Otsus,” pungkasnya. [SDR-R3]

Previous Post

Fix Menerima 15 Syarat Dukungan Minimal, 4 Balon DPD RI Masih Lengkapi Berkas SILON

Next Post

Pemda Manokwari Diminta Siap untuk Pengisian Anggota DPRD Jalur Otsus

Next Post
Pemda Manokwari Diminta Siap untuk Pengisian Anggota DPRD Jalur Otsus

Pemda Manokwari Diminta Siap untuk Pengisian Anggota DPRD Jalur Otsus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!