MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup pemerintah daerah (pemda) Manokwari diminta memperhatikan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Otonomi Khusus (Otsus) dalam pengusulan, penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program kerja yang bersumber dari dana Otsus.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Manokwari, M. Irwanto menjelaskan, mengacu pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus, ada sejumlah tahapan yang harus diikuti dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari Otsus.
Apabila tidak mengikuti mekanisme SIKD Otsus, maka penggunaan uang yang bersumber dari Otsus tidak dapat diterima sekalipun pagu anggaran di suatu OPD yang bersumber dari dana Otsus telah ditetapkan.
Lanjut Irwanto menjelaskan, setiap OPD akan dibagi plafon anggaran yang bersumber dari Otsus, dan anggaran tersebut akan dibahas dan ditetapkan bersama oleh Kementerian Keuangan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Provinsi Papua Barat dan Biro Otsus Setda Papua Barat dengan SIKD Otsus dimaksud.
“Jadi, kalau bapak ibu usulan tidak diterima atau usulan diterima itu diterima mengacu pada PP 106 tahun 2022, jadi ada tahapan-tahapan yang harus diikuti, kalau misalnya bapak, ibu pimpinan OPD sudah mendapatkan alokasi Otsus dari TAPD, tolong diikutilah tahapan yang telah ditetapkan,” pinta Irwanto disela-sela sosialisasi PP Nomor 106 dan 107 tahun 2021 UU Otsus 2021.
BACA JUGA:
Fix Menerima 15 Syarat Dukungan Minimal, 4 Balon DPD RI Masih Lengkapi Berkas SILON
Irwanto juga mengingatkan, bahwa hal tersebut sangat penting untuk diperhatikan agar program yang bersumber dari dana Otsus benar-benar bisa dimafaatkan.
“Kenapa karena itulah yang telah disetujui oleh kementerian, Beppeda dan Biro Otsus provinsi terkait penggunaan dana Otsus,” pungkasnya. [SDR-R3]