Manokwari, TP – Ditkrimsus Polda Papua Barat akam melimpahkan perkara korupsi dana hibah Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, tahap dua, Rabu (11/01/2023) hari ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat, Billy Arthur Wuisan saat ditemui di Kejati Papua Barat membenarkan perihal tersebut.
“Hari ini mereka tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. Sementara menunggu dari pihak Polda mengantar tersangka. Informasinya tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari,” kata Billy.
Setelah tahap dua perkara tersebut, selanjutnya Kejati Papua Barat akan melakukan pemeriksaan secara administratif baik tersangka maupun barang bukti.
“Setelah penyerahan selanjutnya nanti akan dilakukan pemeriksaan administratif untuk tersangka dan barang bukti,” terangnya.
Penyidik Polda Papua Barat juga telah memeriksa 42 orang saksi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni YAY. Dari hasil audit investigasi BPK RI diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.343.107.000. [AND-R3]