Manokwari, TP – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat telah menyurati empat lembaga dengan perihal permohonan pengajuan nama sebagai perwakilan Panitia Pemilihan (panpel) dan panitia pengawas (panwas) pemilihan dalam tahapan seleksi Keanggotaan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2022-2027.
Keempat lembaga tersebut sesuai Pasal 6 Ayat 2 Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 panpel terdiri dari lima orang diantaranya, satu (1) orang perwakilan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, satu (1) orang lagi perwakilan masyarakat agama ditingkat provinsi, dua (2) orang perwakilan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat Provinsi dan terakhir 1 orang perwakilan dari akademisi.
Selain menyurati empat lembaga diatas, Kesbangpol Papua Barat juga menyurati pihak Kepolisian, Kejaksanaan dan lembaga masyarakat terkait pengajuan perwakilan mereka sebagai panwas pemilihan keanggotaan MRPB yang terdiri dari lima orang.
Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Edison Ompe ketika dikonfirmasi Tabura Pos, membenarkannya bahwa, pihaknya telah menyurati lembaga-lembaga terkait sesuai amanat Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 perihal permohonan pengajuan perwakilan mereka sebagai panpel dan panwas pemilihan seleksi keanggotaan MRPB.
“Jadi kita sudah menyurat secara resmi, mereka merekomendasikan. Jadi kita tidak menunjuk sesuka hati, tidak. Tapi, lembaga-lembaga terkait inilah yang merekomendasi nama perwakilan mereka sebagai panitia pemilihan, baik panitia pemilihan maupun panitia pengawas,” terang Ompe usai mengikuti coffee morning Pemprov Papua Barat di salah satu hotel di Manokwari, Senin (9/1/2023).
Ompe menjelaskan, berdasarkan surat itu, lembaga-lembaga terkait telah merespon dengan menjawab surat tersebut, dan nama-nama perwakilannya baik panpel maupun panwas pemilihan sudah masuk ke Kesbangpol Papua Barat.
“Terakhir kemarin dari Polda Papua Barat dan Kejaksaan Tinggi Papua Barat balasan suratnya sudah kami terima, ini terkait panwas pemilihan,” terang Ompe.
Untuk itu, lanjut Ompe, sesuai dengan jadwal tahapan yang disusun, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat panpel dan panwas, khusus untuk tingkat provinsi.
Sedangkan, untuk tingkat kabupaten dan kota SK panpel dan panwas, sambung dia, akan dikeluarkan oleh Bupati dan Walikota. Sementara untuk jadwal tahapan telah didistribusikan ke kabupaten/ kota.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/01/11/pggp-minta-tni-polri-solid-dan-bertindak-humanis/
Ompe berharap, kabupaten kota dapat menyesuaikan tahapan sesuai jadwal agar tahapan ditingkat kabupaten kota dan provinsi dapat berjalan bersamaan.
Lebih lanjut, Ompe mengatakan, setelah pembentukan SK akan dilanjutkan dengan tahapan pelantikan panpel dan panwas. “Untuk Pelantikan panpel dan panwas, kita lagi menunggu gubernur untuk tandatangan SK barulah dilihat waktu untuk pelantikan oleh gubernur,” tandas Ompe. [FSM-R3].