Manokwari, TP – Tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tiang pancang proyek pembangunan Dermaga Yarmatum di Kabupaten Teluk Wondama tahun anggaran 2021 dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu (11/1/2023).
Ketiga tersangka kasus korupsi itu dibawa ke Kejati Papua Barat untuk dimintai keterangan klarifikasi oleh Inspektorat Provinsi Papua Barat.
Tiga tersangka yakni, Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Papua Barat berinisial AK, Direktur CV Kasih berinisial PW, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial BU.
Mereka tiba di Kejati Papua Barat sekitar pukul 10.09 WIT, dengan pengawalan oleh sejumlah pegawai Kejati Papua Barat.
Dengan menggunakan rompi tahanan warna pink dan tangan di borgol, mereka langsung memasuki kantor Kejati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Papua Barat Billy Arthur Wuisan saat dikonfirmasi Tabura Pos mengatakan ketiga tersangka itu akan dimintai klarifikasi oleh Inspektorat Papua Barat.
Sebelumnya, mereka terjerat oleh kasus korupsi pengadaan tiang pancang pada proyek pembangunan Dermaga Yarmatum di Kabupaten Teluk Wondama pada tahun anggaran 2021, senilai Rp 4,3 milliar.
Dalam kasus terdapat 4 tersangka, namun satu tersangka lainnya berinisial RFR selaku pihak ketiga masih berstatus DPO. [AND-R3]