MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat menyoroti adanya baliho atau spanduk yang dinilai berbau kampanye sebagai peserta pemilu 2024 mendatang.
Komisioner Bawaslu Papua Barat, Nazil Hilme mengatakan, telah mendapati salah satu bakal calon anggota DPD RI, yang telah memasang baliho yang berbau kampanye. Namun Bawaslu, sebagai penyelenggara pemilu belum bisa bertindak melakukan penertiban karena belum memasuki masa kampanye.
Nazil mengatakan, proses kampanye masih panjang. Bahkan pemilu 2024 masih sekitar 12 bulan lagi, menuju 14 Februari 2024. Namun, saat ini telah bermunculan spanduk maupun baliho yang berindikasi sebagai upaya kampanye.
Ia meminta siapapun bakal calon yang menjadi peserta pemilu mengikuti aturan dan tahapan pemilu yang ditetapkan KPU. “Mengikuti kampanye terbuka 75 hari sebelum hari tenang 3 hari jelang pemungutan suara,” ujar Nazil saat menyampaikan paparannya pada Coffee Morning bersama Pemprov Papua Barat dan KPU Papua Barat, Senin (9/1/2023).
Lebih lanjut Ia mengatakan, penertiban baliho/spanduk menjadi kewenangan pemda setempat melalui Satpol PP. Oleh karenanya, dihadapan Penjabat Gubernur Papua Barat dan para Bupati dan Sekda, Nazil meminta agar memerintahkan Satpol-PP untuk melakukan penertiban.
“Kami Bawaslu belum memiliki kewenangan itu (penertiban), sebab belum memasuki masa kampanye. Dan, ini berkaitan dengan kebijakan pemda. Ijin, Polres, Satpol PP tolong turunkan. Kami bisa turunkan jika sudah ada masa kampanye,” ujar dia.
Baca Juga:
Saat ini, kata dia, Bawaslu hanya dapat memberikan imbauan. Apabila tidak dilakukan penertiban dan ditindak tegas, bisa berpotensi para bakal calon peserta pemilu lainnya akan mengikuti memasang spanduk maupun baliho.
“Pak Bupati dan pak Gubernur kita minta untuk tegas. Apalagi jika ada pemasangan (baliho dan spanduk) di tempat ibadah,” imbuhnya.
Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw langsung menanggapinya dengan meminta kepada para Bupati untuk mencermati Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pemasangan Baliho. “Baliho mohon Bapak Bupati dan Wakil Bupati beserta Sekda cek Perda pemasangan baliho dan bisa ditertibkan. Bawaslu belum waktunya untuk melakukan penertiban, sehingga menjadi tugas Satpol PP,” tegas Pj. Gubernur di hadapan Bupati, KPU dan Bawaslu beserta pimpinan OPD yang hadir dalam coffee morning. [RYA-R3]