MANOKWARI,TABURAPOS.CO – Untuk kedua kalinya, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Papua Barat di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan terhadap Tergugat, Jerry Abel dalam perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak (PHK Sepihak).
Sebelumnya, Jerry Abel juga digugat PT Petrosea Tbk cq PT Petrosea Tbk Cabang Sorong melalui kuasa hukumnya, Kariadi, SH dan rekan, tetapi gugatan itu tidak dapat diterima majelis hakim.
Belakangan, Jerry Abel kembali digugat PT Interport Mandiri Utama yang masih mempunyai hubungan kerja dengan PT Petrosea Tbk ke PHI Papua Barat melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Yuliana, SH.
Dalam perkara PHK Sepihak dengan Nomor: 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mnk, majelis hakim yang diketuai, Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM, MIR didampingi dua hakim anggota, masing-masing Arisanto Padidi, SH dan Tri H. Taruna, SH, kembali memutuskan tidak dapat menerima gugatan itu.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Rabu (11/1), Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi untuk seluruhnya.
“Dalam pokok perkara, menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard),” sebut majelis hakim dalam sidang beragenda putusan, kemarin.
Selanjutnya, Dalam Rekovensi menyatakan gugatan Penggugat Rekovensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard).
Sedangkan Dalam Konvensi dan Rekovensi menyatakan menghukum Penggugat/Tergugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 567.000.
Berdasarkan petitum gugatan yang diajukan PT Interport Mandiri Utama ke PHI Papua Barat, Penggugat memohon kepada majelis hakim yang terhormat, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutus:
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 31 Januari 2021.
Ketiga, menghukum Tergugat untuk menerima hasil anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sorong senilai Rp. 238.927.733 dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja: 2x3xRp. 31.857.031 = Rp. 191.142.186. Uang Penggantian Hak:
Perumahan dan Pengobatan: 15 % x Rp. 191.142.186 = Rp. 28.671.328, Kompensasi Sisa Cuti Tahunan: 12/25 x Rp. 31.857.031 = Rp. 15.291.375, dan Kompensasi Sisa Cuti Berjalan: 3/25 x Rp. 31.857.031 = Rp. 3.822.844, sehingga total: Rp. 238.927.733.
Kemudian, menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh aset Penggugat yang masih dikuasai oleh Tergugat, termasuk tetapi tidak terbatas kepada komputer jinjing (laptop), pengisi daya komputer jinjing (charger laptop), tas komputer jinjing (tas laptop), kartu identitas karyawan, dan kartu asuransi serta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Manokwari berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, Jerry Abel juga pernah digugat PT Petrosea Tbk cq PT Petrosea Tbk Cabang Sorong terkait Perselisihan Upah yang Tidak Sesuai.
Baca Juga:
Namun dalam gugatan itu, majelis hakim yang diketuai, Bagus Sumanjaya, SH didampingi dua hakim anggota masing-masing, Arisanto Padidi, SH dan Tri H. Taruna, SH juga tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan PT Petrosea Tbk cq PT Petrosea Tbk Cabang Sorong.
Dalam Konvensi, Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara: menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi tidak dapat diterima.
Dalam Rekonvensi: menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima. Sedangkan dalam Konvensi dan Rekovensi: menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 25.723.000. [HEN-R1]