MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mempunyai Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembangunan, Penatausahaan, Pengendalian, dan Penempatan Transmigrasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, Frederik D.J. Saidui mengatakan, Perdasi penempatan transmigrasi lokal sudah disetujui, maka pihaknya akan segera menyusun petunjuk teknis (juknis) dari peraturan gubernur (pergub) untuk diimplementasikan.
Namun, lanjut dia, sebelum diimplementasikan, pihaknya akan melakukan sosialisasi Perdasi ke pemerintah kabupaten dan kota, termasuk masyarakat, sehingga bisa dipahami.
“Ya, mudah-mudahan kita bersama masyarakat bisa berjalan bersama-sama agar kita bisa menjaga hal-hal yang menjadi hak dasar dari masyarakat asli Papua,” kata Saidui kepada Tabura Posi di Stadion Sanggeng, Manokwari, belum lama ini.
Ia menjelaskan, program transmigrasi yang dimaksud adalah transmigrasi lokal yang terdiri dari orang asli Papua ditambah bekas transmigrasi nasional yang pernah ada di wilayah Papua Barat.
Baca Juga:
Menurut dia, ke depan tidak ada program transmigrasi nasional, tetapi program transmigrasi lokal saja.
Ditanya daerah yang menjadi target dari transmigrasi lokal di Papua Barat, Saidui mengatakan, di tahun ini ada dua daerah yang menjadi target dari program transmigrasi nasional, yakni di daerah Werianggi, Teluk Wondama dan Domberay, Fakfak.
Namun, ia menegaskan, program transmigrasi nasional itu harus disesuaikan dengan Perdasi Transmigrasi Lokal, karena program transmigrasi nasional ini, di dalamnya meliputi transmigrasi lokal di semua kabupaten dan kota.
“Pastinya ke depan dari tupoksinya, kami akan siapkan rumah, lahan usaha khusus untuk transmigrasi lokal, termasuk fasilitas publik, seperti sekolah, rumah ibadah, puskesmas, dan jalan penghubung dan lainnya, karena bertujuan untuk pemerataan pembangunan,” pungkas Saidui. [FSM-R1]