Ransiki, TP – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia -Perjuangan (DPD PDI-Perjuangan) Papua Barat, Markus Waran, menyayangkan langkah penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat yang membagi Provinsi Papua Barat menjadi lima (5) daerah pemilihan (Dapil) calon legislative DPR Papua Barat.
Menurut Waran, seharusnya Provinsi Papua Barat dibagi menjadi 4 dapil mengingat kondisi dan letak geografis Provinsi Papua Barat. Empat dapil yang dimaksud yakni dapil satu berada di Kabupaten Manokwari, dapil dua berada di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), dapil tiga berada di Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama, sedangkan dapil empat di Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana.
“Perolehan kursinya pun harus disesuaikan dengan jumlah suara kandidat yang terpilih dari masing-masing dapil. Kenapa KPU harus memaksakan supaya Papua Barat menjadi 5 dapil,” sebut Waran dengan nada tanya, di Ransiki, kemarin.
Ia menilai, pembagian jumlah dapil yang banyak dalam pesta demokrasi pemilihan calon anggota legislative (Caleg) Papua Barat hanya akan menambah beban anggaran yang besar dan memberatkan para caleg yang hendak maju pada pemilihan legislative (Pileg) Tingkat Provinsi.
Sebagai bahan kajian, dia menjelaskan, jika Kabupaten Teluk Wondama bergabung dengan Kabupaten Kaimana menjadi satu dapil, maka sangat tidak rasional karena tentu caleg yang maju pada dapil tersebut harus menghabiskan anggaran yang besar hanya untuk berkampanye.
“Bagian ini, saya pikir tidak dikaji secara baik oleh penyelenggara pemilu dan juga Pemprov Papua Barat,” tegas Waran.
Dia menambahkan, pembagian 5 dapil dan alokasi kursi dalam pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat tidak tepat sasaran karena sangat dimungkinkan tidak mampu mengakomodir orang asli Papua yang hendak mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Provinsi Papua Barat.
Sebaliknya, pembagian 5 dapil dimaksud justru hanya akan membuka peluang bagi non-Papua untuk mendapatkan kursi legislative dan menguasai Parlemen di dapil Provinsi Papua Barat.
“Hal ini sangat disesalkan, karena pembagian dapil ini, penyelenggara pemilu dan Pemprov Papua Barat sebelumnya tidak mensosialisasikan kepada semua elemen Masyaraka,” sesal Waran.
Dia pun berpendapat, bahwa proses yang telah terjadi dalam tahapan pemilu ini dapat berimplikasi seperti pembagian alokasi dana otonomi khusus (Otsus) ke Kabupaten-Kota dan kampung-kampung. Yang mana karena tidak adanya sosialisasi dari pihak berwenang sehingga menimbulkan problematika di masyarakat. [BOM-R3]