Manokwari, TP – Dikembalikannya tugas, pokok, dan fungsi satuan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat dari pemerintah provinisi ke Kabupaten telah menyebabkan pemerintah daerah kabupaten dan kota memperhitungkan kembali alokasi anggaran untuk gaji para guru.
Pelimpahan urusan SMA/SMK kabupaten/kota, pada Desember 2022 lalu telah menyebabkan masing-masing pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk gaji tenaga guru di tahun 2023. Sedangkan APBD masing-masing daerah sudah ditetapkan, salah satunya Pemda Manokwari.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Manokwari, M. Irwanto mengatakan, Bupati Manokwari, Hermus Indou telah melayangkan surat sebanyak dua kali kepada Pemprov Papua Barat, dengan perihal beban gaji guru-guru SMA/SMK dan sederajat yang dikembalikan ke kabupaten/kota.
Surat yang dilayangkan, kata Irwanto, menyampaikan agar pembayaran gaji para guru SMA/SMK sederajat yang dilimpahkan ke Kabupaten Manokwari tahun 2023 ditanggung oleh Pemprov Papua Barat, sembari pemerintah mengalokasikan anggarannya.
“Pak Bupati sudah menyurat ke keuangan dan Bappeda provinsi dua kali tapi belum dijawab,” ujar Irwanto kepada Tabura Pos saat ditemui di kantornya, Kamis (12/1/2023).
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/01/13/bpbd-manokwari-siagakan-dua-tim-antisipasi-bencana-awal-tahun/
Irwanto mengatakan, sejauh ini pemerintah daerah belum bisa melakukan perhitungan, karena belum mengetahui berapa banyak jumlah tenaga guru SMA/SMK dan sederajat yang diserahkan ke Pemda Manokwari.
“Saya belum tahu berapa banyak, karena belum ada penyerahan, nanti setelah penyerahan baru kita bisa tahu,” pungkasnya. [SDR-R3]