
Manokwari, TP – Dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, Pemprov Papua Barat kembali mengingatkan soal Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro usaha kecil dan koperasi.
Mengacu inpres tersebut, Pj. Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw berharap, penggunaan produk dalam negeri minimal dengan porsentase 40 persen bisa segera diberlakukan.
“Saya sudah membentuk tim percepatan monitoring dan evaluasi tentang belanja produk dalam negeri,” terang Waterpauw saat memimpin apel gabungan di Stadion Sanggeng, Manokwari, Senin (9/1/2023).
Waterpauw meminta, Inspektorat Papua Barat dan jajarannya dapat memainkan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan meminta setiap progresnya dilaporkan.
Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono menyebut, kurang lebih 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov Papua Barat yang sudah melaporkan data belanja produk dalam negeri. Dari 15 OPD yang lapor, belanja dan penggunaan produk dalam negeri di Papua Barat mencapai 42,91 persen.
“Dari syarat yang diberikan minimal 40 persen penggunaan produk dalam negeri. Tetapi, kita di Papua Barat bisa mendapatkan 42,91 persen. Ini baru 15 OPD sisa 10 OPD lagi yang belum melaporkan data mereka,” sebut Sugiyono kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Kamis (12/1/2023).
Masih adanya 10 OPD yang belum melaporkan, Ia memastikan akan terjadi kenaikan target dari yang diberikan pemerintah pusat 40 persen penggunaan produk dalam negeri.
Belanja produk dalam negeri yang dilakukan seperti kegiatan pada Dinas Pertanian, dengan kebutuhan barang perlengkapan bertani berupa cangkul, sabit maupun golok, tidak perlu belanja di luar Papua Barat. “Makanya kita butuh katalog lokal terkait dengan home industri dan harga produk dalam negeri. Nah seperti jaring atau jala, tidak perlu cari jauh-jauh di Manokwari ini sudah ada masyarakat yang bisa menganyam jaring atau jala ikan,”jelasnya.
Sugiyono menjelaskan, penggunaan produk local dalam negeri dimaksudkan untuk tetap menjaga perputaran ekonomi dan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada umumnya dan khusus di Papua Barat. “Belanja jasa dan barang khusus produk dalam negeri sudah kami susun dan segara akan saya laporkan kepada bapak gubernur,” tandas Sugiyono. [FSM-R3]