Manokwari, TP – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai dengan PMK 112/PMK.03/2022, mulai 14 Juli 2022 format NPWP menjadi NIK adalah wajib bagi orang pribadi.
Kendati telah ada aturan tersebut, Kepala Seksi Pengawasan III KPP Manokwari, Moch Sofi’ul Anam menyampaikan, NPWP format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP baru akan menggunakan NPWP format baru yaitu 16 digit nomor pada NIK.
“Masih bisa digunakan hingga 31 Desember tahun 2023. Mulai 1 Januari 2024 baru menggunakan NPWP format baru, jelas Moach Sofiul Anam pada konferensi pers APBD Kita di kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Kamis (12/1/2023).
Anam menjelaskan, perubahan format menjadi NPWP baru, tujuannya pertama untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien. Kedua, untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Sofi’ul Anam menjelaskan, kebijakan dipakainya nomor pada NIK KTP menjadi nomor pada NPWP implementasinya tidak serta merta yang memiliki NIK menjadi wajib pajak. Sebab, untuk menjadi wajib pajak harus terdaftar dan memenuhi syarat subyektif maupun obyektif terlebih dahulu.
“Untuk wajib pajak NPWP lama pun harus diaktifiasi terlebih dahulu menjadi NPWP. Misal NIK wajib wajak harus mendaftarkan diri dulu. Bilamana wajib pajak sudah memenuhi syarat subyektif maupun obyektif sebagai wajib pajak,” jelas Anam.
BACA JUGA : https://taburapos.co/2023/01/15/pertikaian-ibu-ibu-berujung-pemalangan-jalan-dan-pembakaran-rumah-di-sidey/
Terkait dengan implementasi NIK KTP menjadi NPWP, Anam juga menjelaskan pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, sebab ke depan mulai 1 Januari 2024 apabila NPWP lama belum tervalidasi dengan NIK maka bisa mengalami kendala dalam pemenuhan perpajakan.
“Oleh karena itu harus divalisasi untuk kesesuaian dengan data yang di Disdukcapil dengan data di DJP. Bagi wajib pajak dan sudah memiliki NPWP lama supaya segera validasi dan datang ke KPP, atau silahkan diaktifasi melalui DJP online. Kami juga selalu koordinasi dengan disdukcapil supaya ke depan proses NIK menjadi NPWP tidak ada kendala di masyarakat,” pungas Anam. [RYA-R3]