MANOKWARI, TABURAPOS.CO – Jajaran Kantor Pengadilan Agama (PA) Manokwari Kelas I B dari Ketua, Hakim, Pegawai Negeri Sipil mengawali pelayanan di tahun 2023 dengan menandatangani pakta integritas dan komitmen bersama.
Penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama dipimpin Ketua Pengadilan Agama, Anwar Harianto dan wakil ketua, M. Syauky S. Dasy, di ruang sidang utama, Senin (16/1/2023).
Ketua PA Manokwari Kelas I B, Anwar Harianto mengungkapkan, penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama di awal tahun sebagai suatu upaya memperbaharui kinerja, dan mengingat kembali sumpah yang telah diucapkan.
Selain itu, untuk menunjukan komitmen dan bisa benar-benar menjadi abdi negara yang berkembang, menjaga integritas pengadilan agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan keterbatasan kita yang ada sarana prasarana, SDM, kita tetap mampu berkarya, menjadikan Pengadilan Agama Manokwari bisa menjadi barometer bagi pengadilan agama yang lainnya di Papua Barat,” ujar Harianto
Wakil Ketua, M. Syauky S. Dasy menambahkan, mengawali 2023 ada beberapa pegawai yang akan meninggalkan PA Manokwari, sehingga jumlah personel berkurang. Sementara beban pekerjaan tidak berkurang.
Namun, sambung Syauky, apapun tantangan dan rintangannya, tetap harus dihadapi karena merupakan pekerjaan yang harus diselesaikan bersama.
“Jadi, tantangannya yang ada di PA Manokwari tetap harus kita upayakan diselesaikan dengan baik, meskipun tidak sedikit mulai dari jumlah SDM, sarana prasarana, beban perkara cukup meningkat signifikan dengan bimbingan Pak Ketua, semoga kita tetap bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Syauky yakin, semua jajaran di PA Manokwari Kelas I B memiliki tekad yang sama untuk bisa sukses baik secara individu maupun secara kelembagaan.
“Oleh karena itu, kita tetap semangat, semoga Allah menghendaki itu untuk kita bersama,” pungkasnya.
Adapun pakta integritas dan komitmen jajaran PA Manokwari Kelas I B, yakni tidak akan menerima pemberian dalam bentuk apapun juga, baik secara langsung maupun tidak langsung dan tidak akan terpengaruh oleh siapapun juga.
BACA JUGA:
Senantiasa bekerja dengan iklas, jujur, dan tidak akan mengharapkan imbalan baik berupa uang, maupun berupa barang kepada siapapun juga.
Kemudian, akan patuh dan taat serta menjunjung tinggi kode etik hakim, kode etik pegawai, dan tidak sekali-kali melanggarnya, tidak akan melakukan praktik KKN, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, kelompok tertentu yang akan merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Selain itu, menyatakan kesanggupan menyelengarakan pelayanan peradilan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dan melakukan sepenuhnya pembangunan zona integritas, serta komitmen lainnya. [SDR-R3]